Home Hukum Yosep Titirlolobi Bantah Pernyataan PH Dari Briptu PFA, Kami Siap Lapor Balik

Yosep Titirlolobi Bantah Pernyataan PH Dari Briptu PFA, Kami Siap Lapor Balik

33
0
SHARE

SORONG, – Kuasa Hukum Paul Finsen Mayor, Yosep Titirlolobi, S.H membantah pernyataan Kuasa Hukum dari oknum polisi, Fernando Ginuni yang dilansir beberapa media online di Kota Sorong yang menyebutkan bahwa ada dugaan klien kami anggota DPD-RI terpilih periode 2024-2029 menganiaya oknum Polisi berinisial Briptu PFA di Kilometer 8 tepatnya di jalan Pendidikan adalah pernyataan yang tidak memiliki dasar dan bukti yang akurat.

Kata Yosep, peristiwa sebenarnya adalah oknum polisi  tersebut dalam keadaan mabuk dan membuat onar di kompleks kilometer 8 tepatnya di jalan Pendidikan sehingga warga  sekitar kompleks resah, sehingga oknum polisi ini diamankan di Kantor Dewan Adat Papua untuk dibawa oleh Propam ke Polresta Sorong Kota karena saat kejadian oknum polisi ini telah dipengaruhi Minuman Keras (Miras) yang berlebihan sehingga sempat ribut dengan sopir klien kami, PFM.

“Kami sudah bertemu dengan puluhan saksi, bahkan sudah melihat rekaman vidio tidak ada satu pun tangan dari klien kami (PFM) yang memukul atau mencekik leher oknum polisi seperti yang di gemborkan kuasa hukum dari oknum polisi,” beber Yosep melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (9/7).

Dikatakan Yosep, fakta sebenarnya adalah oknum polisi tersebut dalam keadaan dipengaruh Miras dan sementara mengendarai sepeda motor dan melaju dengan kecepatan tinggi di dalam kompleks sehingga ditegur oleh sopir pribadi PFM, namun tidak diterima oleh oknum polisi tersebut karena tidak mau ditegur sehingga oknum polisi tersebut membuat keributan disitu.

Lanjut Yosep, karena dipengaruhi secara berlebihan membuat sehingga kehilangan kontrol sehingga oknum polisi tersebut berkelahi dengan bapaknya sendiri.

“Dia berkelahi dengan bapaknya sendiri dan yang memukul dia adalah bapaknya sendiri bukan klien kami, PFM,” terang Yosep.

Dijelaskan Yosep, dari fakta di tempat kejadian dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, justru yang mengamankan oknum polisi tersebut adalah Kanit Propam Polres Kabupaten Sorong berinisial MP, namun oknum polisi tersebut menantang komandannya dengan mengatakan bahwa MP bukan Kanit Propam di wilayahnya. Ini adalah wilayah Polresta Sorong Kota sehingga Propam Aimas tidak memiliki kewenangan untuk menahannya.

Ditambahkan Yosep, padahal  Kanit Propam Polres Kabupaten Sorong hanya ingin mengamankan oknum polisi tersebut karena saat itu oknum polisi tersebut sementara dipengaruhi Miras yang tidak bisa dikontrol lagi dan membuat keonaran, karena sudah berlebihan maka Kanit Propam Polres Kabupaten menghubungi Porpam Polresta Sorong Kota dan tidak menunggu lama, anggota Propam Polres Sorong Kota tiba dan menjempunt oknum polisi tersebut.

Kata Yosep, terkait dengan Kuasa Hukum Briptu PFA, Fernando Ginuni yang menekan agar penegak hukum harus cepat memproses laporan tersebut, menurut Yosep polisi harus memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan menetapkan tersangka berdasarkan keterangan pengacaranya.

“Mungkin Kuasa Hukum Oknum Polisi tersebut sudah tahu tapi pura-pura tidak tahu, untuk itu saya jelaskan kepada pengacara tersebut bahwa yang memukul kliennya adalah orang tuanya sendiri bukan PFM, dan yang membuat keonaran disitu adalah oknum polisi tersebut yang ingin ribut dengan supir PFM, jadi stop bangun narasi hoax,” ucap Yosep sambil tertawa.

Artinya lanjut Yosep, perlu kami tekankan bahwa penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai Perkap maupun KUHP bahkan sampai saat ini klien kami masih menjadi saksi dan jauh dari fakta kejadian seperti yang di opinikan oleh Kuasa Hukum Briptu PFA,” ungkap Yosep.

Lanjut Yosep, sebagai warga negara Indonesia yang baik kliennya sangat menghormati Laporan Polisi yang dilayangkan oleh oknum polisi tersebut, dan klien kami menghargai proses hukum yang sementara berjalan walaupun bukan klien kami yang lakukan seperti yang dituduhkan. Hal ini bisa dilihat dimana oknum Polisi tersebut masih diperiksa secara kode etik di Propam Polresta Sorong Kota dan beberapa saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan atas perbuatan oknum polisi tersebut yang diduga mabuk dan membuat onar.

Untuk itu tegas Yosep, dalam dua hari kedepan setelah mempelajari bukti-bukti video dan mendengar keterangan saksi pada saat kejadian maka kedepannya kami sebagai kuasa hukum PFM akan membuat Laporan Polisi kepada oknum polisi tersebut, mengingat laporan yang bersangkutan diduga salah alamat. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here