SORONG, mediabetewnews.com – Tim Penasehat Hukum (PH) dari Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay akan melaporkan Yanto Amos Ijie ke Polresta Sorong Kota terkait dugaan pelanggaran UU ITE, ujaran kebencian, pelecehan dan pencemaran nama baik saat memberikn keterangan pers beberapa hari lalu. Demikian dikatakan Ketua Penasehat Hukum Ketua DAP Wilayah III Doberay., Oktovianus Mambraku, SH saat dikonfirmasi media ini dikediamannya, Jumat (21/4) kemarin.
“Tim kuasa hukum dari Ketua DAP Wilayah III Doberay ada 5 orang yakni, saya sendiri Oktovianus Mambraku, SH, Yesaya Mayor, SH, Elly Kaway, SH, Lambert Dimara, SH dan Simon Soren, SH saya ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum,” ungkap Otto.
Dikatakan Otto, dengan adanya penunjukan kami sebagai kuasa hukumnya maka kami akan mendampingi klien kami untuk membuat laporan polisi seusai hari lebaran nanti.
“Sebenarnya klien kami sudah membuat laporan polisi beberapa hari lalu namun tertumbuk dengan liburan Hari Raya Idul Fitri sehingga klien kami membatalkan dan baru akan membuat laporan seusai hari lebaran,” ujar Otto.
Lebih lanjut Otto menjelaskan, laporan yang akan dibuat terkait dengan pernyataan saudara Yanto Amos Ijie saat menggelar jumpa pers beberapa hari lalu menanggapi pernyataan Ketua DAP Wilayah III di salah satu media online yang mendukung kinerja dari Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad beberapa waktu lalu. (jd)