Beranda Politik Tolak Hasil Rekapitulasi Saksi Paslon PAHAM Walk Out dan Nyatakan “Kita Bertemu...

Tolak Hasil Rekapitulasi Saksi Paslon PAHAM Walk Out dan Nyatakan “Kita Bertemu di MK”

260
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Saksi Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Sorong nomor urut 1, Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM) melakukan aksi walk out dari ruang rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diselenggaran oleh KPU Kota Sorong.

Sikap saksi Paslon PAHAM, Yuda Jatir Marau dan Fernando Genuni disampaikan dalam lanjutan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kota Sorong di hari kelima, Senin (9/12/2024).

Walk Out yang dilakukan oleh 2 saksi Paslon PAHAM merupakan akumulatif dari sikap partai politik pengusung Paslon PAHAM yang menolak hasil perhitungan suara Pilkada Kota Sorong mulai dari jenjang rekap tingkat distrik hingga tingkat Kota Sorong.

Sebelum walk out mereka meminta hasil temuan Bawaslu Kota Sorong atas adanya selisih jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin, dan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan yang melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Wali Kota Sorong dan Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya menjadi temuan untuk diproses sebagai bentuk pelanggaran administrasi bukan merekomendasikan untuk dilakukan pembetulan data.

Namun Komisioner KPU Kota Sorong tetap berpegang pada dasar rekomendasi Bawaslu Kota Sorong. Dimana KPU Kota Sorong pun telah berkoordinasi secara berjenjang hingga KPU Provinsi dan KPU RI.

Dari hasil konsultasi tersebut, KPU Kota Sorong melakukan perbaikan data hasil temuan Bawaslu tanpa merubah hasil perolehan suara calon Wali Kota dan Calon Gubernur.

Namun saksi paslon PAHAM tetap berpegang pada data yang telah disahkan oleh KPU Kota Sorong pada, rapat pleno hari Sabtu (7/12/2024). Sebab temuan Bawaslu Kota Sorong soal perbedaan penguna hak pilih pada beberapa TPS di Kota Sorong antara pada pemilihan gubernur dan pemilihan Wali Kota Sorong baru ditemukan setelah hasil telah disahkan.

Atas temuan ini, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan data,” ucap Yuda kepada awak media di luar arena rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara.

Lanjut Yuda, pihak Komisioner KPU Kota secara berjenjang menyurat kepada KPU Provinsi dan KPU RI.

“Atas perintah secara berjenjang KPU Kota Sorong merubah data. Kemudian sebagaimana yang terjadi dalam ruang rapat dan dilihat langsung oleh semua pihak. Menurut kami, mereka telah melakukan manipulasi data,” ucap Yuda.

Kata Yuda, KPU Kota Sorong seenaknya saja menyerahkan kepada operator untuk merubah data atas temuan Bawaslu dengan dasar arahan setelah berkoordinasi secara berjenjang dari KPU RI, KPU Provinsi dan diketahui oleh Bawaslu.

“Kami harap Bawaslu justru memproses temuan ke ranah pidana atau administrasi. Karena telah secara terang benderang kecurangan dilakukan. Sebab KPU Kota tidak berani memperlihatkan daftar hadir pada beberapa TPS yang menjadi temuan Bawaslu,” kata Yuda.

Saksi Paslon PAHAM lantas menyatakan Walk Out dari ruang rapat pleno rekapitulasi hasil KPU Kota Sorong. Langkah yang akan diambil oleh Paslon PAHAM selanjutnya, lanjut Yuda, tentu saja akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi Paslon PAHAM menduga ada manipulasi, sebab dasar pembanding untuk melakukan perbaikan tidak bisa ditunjukkan oleh KPU Kota Sorong. Padahal seharusnya KPU Kota Sorong menyandingkan dengan daftar hadir pada saat pemungutan suara.

“Dalam rapat tadi kami arahkan agar KPU membuka daftar hadir. Karena daftar hadir itu adalah fakta. Tapi daftar hadir mereka tidak buka. Padahal pada saat rapat pleno sebelum disahkan, telah ditunjukkan daftar hadir. Disitu ada terlihat daftar pemilih yang berjumlah 500 orang hanya ditandatangani oleh satu orang saja,” kata Yuda sembari menambahkan sikap saksi Paslon PAHAM sudah sangat jelas yakni menolak hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kota Sorong.

Langkah hukum yang akan diambil selanjutnya tentu saja menuju ke MK, melaporkan ke DKPP dan Bawaslu untuk proses pidana dan administrasi.

Ditambahkan oleh saksi 2 Paslon PAHAM, Fernando Genuni bahwa secara dalil, Paslon PAHAM mendalilkan pelanggaran telah dilakukan  secara Terstruktur Sistematis dan Masif.

“Buktinya hari ini, KPU Kota Sorong tidak berani membuka daftar hadir. Merubah identitas kelamin harus butuh data. Dia bisa tahu pakai apa, dukun pun belum tentu bisa tahu. Ini aneh sekali, dia tidak pakai ukuran daftar hadir untuk merubah,” kata Fernando Genuni.

Lebih aneh lagi, lanjut Fernando Genuni, perbaikan data yang dilakukan oleh KPU berlangsung tepat di depan mata Bawaslu Kota Sorong berdasarkan instruksi KPU RI dan KPU Provinsi.

“Jadi dalam hal ini, dua penyelenggara ini melakukan cacat hukum. Dalam rapat tadi, ada penyampaian bahwa ini adalah perintah dari KPU RI dan dilaksanakan oleh KPU Kota. Jadi kami menilai TSM sudah dilakukan sejak lama,” ucap Fernando Genuni.

Disinggung soal temuan pengelembungan suara, Fernando Genuni katakan bukan saksi yang dapatkan, tetapi Bawaslu Kota Sorong. Bawaslu tentu punya data yang akurat, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk merubah.

“Namun merubah bukan dilakukan seenak begini. Merubah itu harus dilihat dulu dia punya absensi. Tapi ini yang terjadi dia tidak lakukan itu, dia tinggal merubah – rubah data saja, ” ucap Fernando Genuni.

Kemudian ada temuan dari saksi Paslon nomor urut 3, Yuda kembali tambahkan, terbukti ada perbedaan selisih daftar hadir yang tercatat di C Hasil dengan yang tertulis di daftar hadir. Sehingga ada korelasi antara temuan Bawaslu dan fakta yang didapat.

Calon Wali kota Sorong nomor urut 4 , Auguste C. Sagrim pun dengan tegas menyatakan siap pula menuju ke Mahkamah Konstitusi.

“Dari proses yang ada ini, terlihat sekali, manipulasi. Sebab semua yang terjadi, harus berdasarkan fakta dan data. Karena semua yang datang mencoblos tentu berdasarkan data yang ada. By name by address, ” kata Gusti Sagrim.

Seharusnya komisioner KPU Kota Sorong belajar dari pengalaman Pileg, kata Gusti Sagrim, sebab mereka semua ada mendapat sangksi yang berat.

“Sorong ini besar dan tantangan geografis tidak sebanding dengan Maybrat dan Tambrauw. Disana semua berjalan baik-baik saja. Kenapa Sorong ini, tidak pernah belajar? Kasusnya begini – begini saja, ” kata Gusti Sagrim.

Tujuan utama langkah hukum yang diambil Calon Walikota Sorong nomor urut 4, Gusti Sagrim untuk mencari kebenaran, bukan persoalan kalah atau menang. Sebab walaupun kebohongan berlari secepat kilat, suatu saat pasti kebenaran akan mengalahkannya. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here