Home Lintas Papua Tokoh Intelektual Muda PBD Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Pemalangan Kantor Dinas...

Tokoh Intelektual Muda PBD Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Pemalangan Kantor Dinas PU PBD

480
0
SHARE
  1. SORONG, – Tindakan pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Tim Deklarator Sorong Raya telah melanggar hukum karena dengan sengaja menghambat proses pelayanan publik di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Barat Daya pada Senin, 30 Oktober lalu.

Saat ditemui di salah satu cafe di jalan Pendidikan Km 8 Kota Sorong, Jumat 3 Nopember 2023 siang tadi, Tokoh Intelektua muda Papua Barat Daya, DR. Filep Mayor, SE, M.Si mengatakan, tindakan pemalangan yang dilakukan oleh kelompok Deklarator sudah melanggar hukum karena dengan sengaja menghambat aktifitas pelayanan publik pada kantor pemerintah yang merupakan fasilitas negara.

Lanjut Filep, tindakan kelompok Deklarator saat melakukan tuntutan di Dinas PU Papua Barat Daya itu adalah hal yang wajar, namun jangan melakukan secara brutal dan arogan yang membuat sampai pegawai lari meninggalkan ruangan kantor karena merasa takut dengan aksi yang dilakukan bagaikan seorang preman, bahkan sampai mengeluarkan kata-kata yang tak pantas kepada Plt Kepala Dinas PU yang notabene adalah orang pendatang bahkan yang lebih tragis lagi mereka memalang atau menggembok pintu masuk kantor Dinas PU Papua Barat Daya.

“Menyampaikan tuntutan silahkan saja dan itu sesuai dengan aturan namun jangan sampai brutal dan arogan seperti kemarin, kalau sudah arogan berarti melanggar hukum apalagi sampai memalang kantor yang adalah fasilitas negara yang harus selalu terbuka untuk melayani seluruh masyarakat yang ada di PBD termasuk kelompok Deklarator,” ujar Filep.

Lanjut Filep, kalau kantor dipalang lalu bagaimana kita mengurus proyek yang akan diberikan dinas kepada kita, sehingga hari ini kita dari masyarakat adat lintas suku asli Papua bersama Perkumpulan Pengusaha Doberay Papua Barat Daya datang ke dinas PU untuk membuka gembok atau palang tersebut agar aktifitas pelayanan publik dapat berjalan seperti biasa.

Karena kata Filep, apabila dibiarkan dan tidak dilakukan ada proses hukum maka mereka akan melakukannya, sehingga mengharapkan pelaku pemalangan harus segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here