MAYBRAT, – Ketua Tim Pemenangan (TP) Paslon MUSA, Sepinus Naa resmi melaporkan calon bupati Maybrat Nomor urut 1 Kornelius Kambu dan Zakeus Momau (Korza) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat.
Pasalnya pasangan calon nomor urut 1 diduga telah melakukan kampanye yang berbau Sara dan Money politik di Kampung Kambufatem, Distrik Aitinyo Barat belum lama ini.
Dikatakan Septinus Naa, pada tanggal 7 November 2024, Cabub nomor urut 1 dengan mobilnya berhenti di depan Posko induk pasangan MUSA di Kampung Kambufatem Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat dan memangil saudara Yeremia Way yang adalah pendukung fanatik dari pasangan MUSA yang ketika itu berada didalam Posko dan memberikan selembar uang pecahan Rp.100.000 kepada Yeremia Way dan menyampaikan agar Yeremia Way berbalik mendukung Pasangan Nomor Urut 1 bahkan Cagub No 1 juga menjanjikan jabatan kepala dinas kepada kaka kandung dari Yeremia Way.
“Kejadian hari itu bukan Yeremia Way sendiri tetapi disakasikan juga oleh teman-temannya seperti DK, YK dan DW,” ujar Septinus Naa.
Selain itu juga Cagub No 1 mengambil foto Yeremia Way yang saat itu menggenakan kaos bermotif bendera Cuba yang mirip dengan bendera bintang kejora dan langsung menyebarkan ke grup Aitinyo Barat dan pihak keamanan dengan narasi salah satu pendukung Pasangan MUSA merupakan anggota separatis.
Ketika mendengar informasi tersebut, calon wakil Bupati Nomor urut 3, Ferdinando Salossa langsung menuju Posko Induk di Kampung Kambufatem untuk mengecek dan mengklarifikasi informasi tersebut.
“Tindakan saudara Kornelius Kambu selaku calon Bupati Maybrat tidak boleh berkampanye menggunakan isu Sara dan Money Politik dengan cara menfintnah pasangan calon MUSA,” terang Ferdinando Salosso mantan anggota DPRK Maybrat empat periode itu.
“Atas kejadian tersebut kami sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk segera ditindaklanjutu laporan tersebut,” ungkap Septinus Naa.
Dikatakan Septinus, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang–undang yang menyatakan “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,” pungkas Septinus.
Lanjut Septinus, untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi undang – undang menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ujarnya. (ones semunya)