SORONG, mediabetewnews.com – Salah satu anggota Dewan Pakar Tim Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Malamoi yang juga adalah anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Zeth Kadakolo mengatakan bahwa dewan pakar telah meminta kepada Tim Pemekaran DOB Kabupaten Malamoi agar bekerja keras untuk segara melengkapi dokumen persyaratan yang dinilai sudah kadaluarsa atau sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi dari DOB yang akan dimekarkan.
“Kami dari dewan pakar sudah meminta kepada tim pemekaran untuk segera melengkapi dokumen yang sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi dengan konsi saat ini terkait pemekaran calon DOB Kabupaten Malamoi guna melengkapi dokumen yang sudah pernah diserahkan tahun 2009 silan,” ungkap Zeth Kadakolo saat ditemui awak media di salah satu hotel dan resto diseputaran Km 13 Kota Sorong, Kamis (30/3) kemarin.
Dikatakan Zeth, rencana pemekaran DOB Kabupaten Malamoi bukan baru kali ini diwacanakan atau diusulkan namun rencana ini sudah sejak tahun 2009. Jadi, pemekaran ini sudah 14 tahun diperjuangkan namun dipending oleh pemerintah pusat (presiden) karena adanya moratorium.
Lebih lanjut Zeth menjelaskan, usulan pemekaran DOB Kabupaten Malamoi saat itu bersamaan dengan DOB Kabupaten Maybrat Sau yang ketika itu masih masuk dalam wilayah cakupan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk namun sekarang sudah menjadi wilayah bawahan Kabupaten Maybrat.
Lanjut Zeth, kedua DOB ini pertama kali diusulkan oleh Bupati Sorong saat itu, DR. Drs Stevanus malak, M.Si dan saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sorong, namun karena adanya moratorium dari pemerintah pusat hingga usulan tersebut dipending hingga saat ini.
“Kita patut bersyukur kepada Tuhan karena dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua yang dirumah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 maka Papua dan Papua Barat diberikan ruang untuk memekarkan wilayah. Alhasil terjadi pemekaran 3 provinsi di Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Pengunungan Tengah dan Provinsi Papua Selatan sementara di Papua Barat dimekarkan 1 provinsi yakni Provinsi Papua Barat Daya.
“Pemekaran DOB Kabupaten Malamoi merupakan hasil revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Tanah Papua,” ujar Zeth.
Oleh karena itu kata Zeth, tim harus bekerja ekstra keras untuk melengkapi seluruh dokumen yang sudah kadaluarsa guna melengkapi kekurangan dokumen yang sudah pernah diserahkan sebelumnya, sehingga saat pembahasan di Komisi II DPR RI tidak menjadi persoalan.
Dikatakan Zeth, kadaluarsanya dokumen dapat terjadi karena adanya perubahan dalam pemerintahan seperti bertambahnya DOB seperti pemekaran distrik, kampung dan kelurahan serta terjadi perubahan batas-batas wilayah.
Lebih lanjut Zeth mengatakan, selain itu terkait dengan daerah perbatasan dengan Kabupaten Tambrauw yang harus dikembalikan kepada kabupaten induk misalnya distrik Morait dikembalikan dulu, lalu ada pengambungan kembali Distrik Mega dengan Distrik Morait. Distrik Seblemkai mungkin dihilangkan, dan juga distrik-distrik baru yang ada di Klamono misalnya Distrik Klasafet yaitu mungkin bisa diatur dan dikeluarkan ke kabupaten induk. Begitu juga dengan Distrik Sayosa, Sayosa Timur sampai Distrik Maldus itu masuk dalam wilayah DOB Kabupaten Malamoi dan ada beberapa kampung yang dalam kabupaten induk dan ada yang masuk dalam wilayah Kabupaten Malamoi.
“Saya harapkan tim ini dapat bersatu dan bekerja dengan solid sehingga pekerjaan melengkapi dokumen yang kadaluarsa dapat selesai dengan cepat dan tepat waktu sehingga proses pembahasan pemekaran DOB Kabupaten Malamoi juga dapat cepat seelsai dan dapat ditetapkan menjadi salah satu kabupaten definitive oleh Komisi II DPR RI dan menjadi sala satu daerah bawahan dari Provinsi Papua Barat Daya,” pungkas Zeth. (jd)