Beranda Hukum Terdakwa Money Politic Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Terdakwa Money Politic Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

43
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pelaku politik uang (Money Politic) yang berjumlah 4 orang masing-masing Abdul Manan Ass, Yusuf, Muslim dan Rahmad divonis pidana penjara 3 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Bernadus Papendang dalam sidang lanjutan kasus politik uang pada Pilkada Kota Sorong 27 Nopember 2024 dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (18/12/2024).

Dalam pembacaan putusan Bernadus Papendang mengatakan, perbuatann keempat terdakwa melanggar pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

“Keempat terdakwa terbukti secara sah sengaja melakukan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara 42 bulan (3 tahun, 6 bulan) namun putusan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa, Hadi Tuasikal menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinannya apakah akan banding atau tidak. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here