SORONG, mediabetewnews.com – Menyikapi problematika kehadiran Provinsi Papua Barat Daya (PPBD) di Tanah Papua dengan kondisi Masyaraklat Adat Papua yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan khususnya dalam bidang politik dan pemerintahan maka Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP angkat suara.
Dikatakan Mananwir, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay adalah rumah besar bagi Masyarakat Adat Papua yang membawahi 2 provinsi (Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya) yang mencakup 10 kabupaten dan 1 kota meminta kepada Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya agar dapat memperhatikan dengan arif dan bijaksana dalam hal penempatan pegawai pada instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lanjut Mananwir, khususnya untuk pegawai yang akan ditempatkan di Kantor persiapan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat harus memperioritaskan Orang Asli Papua, karena itu adalah amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.
“Untuk menempatkan pegawai Penjabat Gubernur dan Sekda Provinsi Papua Barat Daya harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan 80 : 20. Artinya 80 persen untuk Orang Asli Papua yang mama dan bapaknya Orang Asli Papua serta 20 persen untuk orang non Papua yang lahir dan besar di Papua bukan non Papua yang baru datang dan tinggal di Papua atau mereka yang datang setelah adanya pemakaran Provinsi Papua Barat Daya,” terang Mananwir.
Ditambahkan Mananwir, apalagi penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah seorang pejabat yang pernah mengabdi di Provinsi Papua dan juga anak Papua yang berasal dari wilayah adat Bomberay, sudah pasti mengerti akan proses perekrutan pegawai yang mengacu pada UU Otsus Papua yang harus ada keberpihakan kepada Orang Asli Papua guna mengangkat harkat dan martabat hingga dapat sejajar dengan masyarakat yang ada di daerah lain di Indonesia.
“Bila dalam perekrutan ataupun penempatan pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya maka pemerintah secara tidak langsung sudah melanggar dan tidak lagi menghargai marwah dari UU Otsus. Lahirnya Provinsi Papua Barat Daya karena ada UU Otsus kalau tidak ada UU Otsus maka Provinsi Papua Barat Daya sudah pasti tidak ada,” pungkas Mananwir. (jd)