Beranda Hukum Tak Terima 2 Calon Anggota DPR Otsus Asal Raja Ampat Diloloskan Pansel,...

Tak Terima 2 Calon Anggota DPR Otsus Asal Raja Ampat Diloloskan Pansel, Ludia Mentansan Gugat ke PTUN Jayaputa

920
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 Kabupaten Raja Ampat Ludia Esther Mentansan melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Yosep Titirlolobi S.H Dan Patners, telah resmi menggugat Pansel DPRPBD di PTUN Jayapura.

Yosep mengatakan bahwa banyak sekali kejanggalan yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (DPRPBD) Provinsi Papua Barat Daya yang mana Panitia Seleksi telah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri dimana salah satunya adalah seperti aturan Pansel, Peraturan Gubernur Papua Barat Daya dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya.

“Gugatan Klienya terhadap Pansel DPRPBD telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan Nomor Perkara 21/G/2025/PTUN.JPR tanggal 19 Maret 2025 tentang Objek Gugatan adalah Keputusan Pansel mekanisme pengangkatan nomor : 6/PANSEL/DPRPBD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Calon Terpilih DPRPBD dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme pengangkatan masa jabatan 2024-2029 untuk Calon Anggota DPRPBD terpilih Daerah Pengangkatan Kabupaten Raja Ampat atas nama Frengky Umpain (peringkat l) dan Roberth George Yulius Wanma (peringkat ll), ujar Yosep melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (25/3/2025)

Apalagi mereka yang telah diloloskan oleh Pansel DPRPBD dapil Kabupaten Raja Ampat adalah mereka yang tidak memiliki Wilayah Adat seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 100.3.3.1/148/10/2024 Tentang Daerah Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan berdasarkan pada Wilayah Adat Doberai.

Tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pansel DPRPBD, dan seharusnya yang memiliki hak untuk mendapatkan 2 kursi DPRP adalah Suku Maya yang memiliki Wilayah Adat yang jelas di Kabupaten Raja Ampat hal ini tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 75 Ayat 2 poin b dimana dikatakan penyampaian usulan berdasarkan Wilayah Adat di Provinsi untuk usulan calon anggota DPRP dan berdasarkan sebaran suku serta subsuku yang berada di kabupaten/kota untuk usulan calon anggota DPRK.

Sementara itu pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel DPRPBD adalah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dimana kalau merujuk pada Peraturan Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRPBD dalam Pasal 15 dikatakan dengan Jelas bahwa Pansel Provinsi melakukan tahapan seleksi calon DPRP dengan melakukan penilaian terhadap Rekam Jejak (track record) berdasarkan daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya tetapi hal itu tidak dilaksanakan oleh Pansel.

Sedangkan Peraturan Pansel DPRPBD Pasal 15 Poin 2 mengatakan Calon anggota DPRPBD yang telah diumumkan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) mengatakan mereka yang dinyatakan lolos mengikuti penilaian rekam jejak, ujian tertulis makalah dan wawancara tetapi Pansel sendiri yang melanggar aturan yang dibuatnya sendiri demi meloloskan seseorang yang dititipkan oleh oknum Pansel yang menjadi tersangka korupsi sehingga track record atau rekam jejak di tiadakan, ungkap Yosep.

Lanjut Yosep, bukan hanya tahapan verifikasi Validasi persyaratan berdasarkan Wilayah Adat Suku saja yang dilanggar oleh Pansel tetapi berdasarkan data yang kami miliki adalah mereka Calon anggota DPRPBD terpilih yang diloloskan oleh Pansel DPRPBD untuk mewakili Kabupaten Raja Ampat memiliki nilai Ujian Tertulis yang sangat rendah ditambah dengan penilaian makalah yang rendah dibahwa rata-rata tetapi diloloskan oleh Pansel dengan menggeser dan tidak meloloskan mereka yang calon peserta DPRPBD dapil Raja Ampat yang mendapatkan nilai ujian tertulis dan nilai makalah paling tinggi.

Bukan hanya itu saja temuan dan data yang kami miliki dan sangat menggemparkan adalah hubungan keluarga panas antara Calon Anggota DPRPBD terpilih Dapil Raja Ampat atas nama Frengky Umpain (peringkat 1) dengan salah satu anggota Pansel DPRPBD yang bernama Siti Zaskiah Zakaria Umpain tentunya ini bertentangan sekali dengan Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (2) Huruf A sampai M yang mengatakan bahwa Pansel tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan Calon anggota DPRPBD sampai derajat kedua.

Untuk itu dengan bukti-bukti yang kami miliki tentunya sebagai kuasa hukum Ludia Esther Mentansan tentunya ini menjadi pintu masuk untuk kami beberkan nanti di persidangan PTUN Jayapura bahkan kami juga sudah menyiapkan seorang Profesor untuk dihadirkan sebagai ahli nanti saat pembuktian.

Bahkan menurut Yosep, untuk membela kepentingan kliennya, kami juga sudah mengantisipasi dan sudah menyiapkan gugatan baru Ke Pengadilan Tinggi TUN Manado bilamana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 84 Ayat (1) tentang sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4), tegas Yosep. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here