SORONG, Surat undangan yang disebarkan oleh Dewan Adat Suku (DAS) Ma’ya kepada masyarakat adat DAS Ma’ya Raja Ampat untuk mengikuti aksi demo di Kantor Gubernur Papua Barat Daya ditolak Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya karena menggunakan logo Dewan Adat Papua tanpa ijin sehingga dinilai ilegal oleh Ketua Harian DAP wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya, Silvanus Sefnat Maikiay.
“Surat undangan DAS Ma’ya itu kami tolak karena ilegal dan hoax. Mereka memakai logo DAP tanpa ijin,” tegas Sefnat Maikiay saat ditemui media ini di Kantor Sekretariat DAP III Doberay Papua Baradan Papua Barat Daya, Jalan Tanjung Pamali Km 8, Kota Sorong, Selasa (6/8).
Dikatakan Sefnat Maikiay, Matias Samagita yang mengatasnamakan Kepala Suku Ma’ya Raja Ampat dan menandatangani surat undangan tersebut bukan bagian dari kepala-kepala suku yang ada dalam komposisi kepengurusan DAP III wilayah Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kami tidak mengenal Matias Samagita dan dia bukan kepala suku karena yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai kepala suku yang ada dalam komposisi kepengurusan DAP wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya sehingga penggunaan logo DAP dalam surat undangan tersebut adalah ilegal karena tanpa ijin dari DAP III wilayah Doberay,” terang Sefnat Maikiay.
Lanjut Sefnat Maikiay, seharusnya sebelum menggunakan logo DAP yang namanya kepala suku harus mengerti dan paham adat dengan meminta ijin kepada DAP sebagai lembaga adat tertinggi, kalau hanya menggunakan tanpa ijin sama saja kepala suku yang ‘tidak tahu adat’.
Oleh karena itu kata Sefnat Maikiay, surat undangan yang dikeluarkan oleh DAS Ma’ya untuk mengundang masyarakat adat mengikuti aksi demo di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada hari Selasa 6 Agustus 2024 (hari ini) kami dari DAP III Doberay tidak tahu menahu dan tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu saat aksi demo tersebut. (jd)