Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa Slamet Widodo Raturoma harus menerima kenyataan pahit, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 10 Maret 2025.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara dalam tuntutannya pun mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlinduangan Anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa dari LBH Gerimis menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledooi) pada sidang senin pekan depan.
Terdakwa Slamet Widodo Raturoma diketahui melakukan persetubuhan terhadap NA, anak di bawah umur pada hari minggu tanggal 6 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIT
Sebelumnya juga disebutkan dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa menyetubuhi NA lebih dari satu kali.
Sebelum melakukan aksinya terdakwa terlebih dulu membujuk korban, melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan sehingga kprban tidak menolak untuk disetubuhi. (Edi)