MAYBRAT, – Belum adanya respons dari Bawaslu Kabupaten Maybrat terkait laporan Pasangan Cabup Nomor Urut 3, Murafer-Salossa (MUSA) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cabup Maybrat Nomor urut 1 pada tanggal 7 Nopember 2024 di Kampung Kambufatem Distrik Aitinyo Barat, Kabupaten Maybrat membuat Ketua Tim Pemenangan (TP) Paslon MUSA, Septinus Naa angkat suara.
“Bawaslu Maybrat harus segera tindaklanjuti laporan Paslon MUSA terkait dugaan pelanggaran yang dibuat oleh Cabup Maybrat Nomor Urut 1 di Kampung Kambufatem pada tanggal 7 Nopember 2024,” tegas Septinus Naa kepada media ini di Maybrat, Jumat (15/11/2024).
Dikatakan Septinus, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cabup Nomor Urut 3 adalah pelanggaran yang dapat membuat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Maybrat terganggu karena sesuatu yang tidak perlu dilakukan diduga sengaja dilakukan untuk membuat proses demokrasi di Maybrat berjalan pincang.
Oleh karena itu, pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat segera mengambil langkah dengan menindaklajuti laporan atau pengaduan dari pasangan MUSA sehingga kondisi menjelang pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman dan kondusif.
“Kami minta Bawaslu harus menegakan aturan yang berlaku sebagai efek jera bagi pasangan calon bupati tersebut, karena terbukti melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan bagi kandidat kami,” ucap Septinus Naa.
Untuk diketahui, pada tanggal 7 November 2024, Cabub nomor urut 1 dengan mobilnya berhenti di depan Posko induk pasangan MUSA di Kampung Kambufatem Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat dan memangil saudara Yeremia Way yang adalah pendukung fanatik dari pasangan MUSA yang ketika itu berada didalam Posko dan memberikan selembar uang pecahan Rp.100.000 kepada Yeremia Way dan menyampaikan agar Yeremia Way berbalik mendukung Pasangan Nomor Urut 1 bahkan Cagub No 1 juga menjanjikan jabatan kepala dinas kepada kaka kandung dari Yeremia Way. (ones semunya)