Beranda Hukum Senator PFM Sebut Kasus Tanah Sekolah Sepakbola Belanda di Pantau DPD RI...

Senator PFM Sebut Kasus Tanah Sekolah Sepakbola Belanda di Pantau DPD RI dan KY

153
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pembangunan sekolah sepakbola Belanda yang digagas oleh Anggota DPD/MPR RI Dapil Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor belum dapat dilaksanakan karena pihak penggugat masih memasukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Sorong.

“Pembangunan sekolah sepakbola Belanda hingga kini belum  terlaksana karena pihak penggugat masih memasukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Sorong sehingga kita menunggu proses huum dulu selesai baru kita mulai melakukan Pembangunan,” ungkap Senator Paul Finsen Mayor dalam konfrensi pers di kantor DAP Wilayah III Doberay, Jumat (7/3/2025).

Dikatakan Senator Paul padahal persoalan kepemilikan tanah tersebut sudah melalui proses hukum dari PTUN Jayapura ke PTUN Manado dan akhir  mendapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 497 K/TUN/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang mana dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemilik tanah yang sah adalah Susi Enggar Wahyuni.

Jadi, lanjut Senator Paul, tanah tersebut sudah memiliki bukti surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong Nomor : 25/HM/BPN-33.03/II/2025 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Susi Enggar Wahyuni Atas Tanah Di Kelurahan Saoka Distrik Maladumes Kota Sorong Provinsi Papua Barat dan pada bagian konsideran menimbang di nomor 3 jelas menyebutkan rencana penggunaan tanah yang dimohon sebagai Lapangan Sepakbola, telah sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034, sertifikat hak milik, Surat Keputusan Mahkamah Agung.

“Gugatan yang baru saja dimasukan oleh penggugat Lili Maria Tandriani ganjil karena sudah ada putusan inkrah dan mengikat dari Mahkamah Agung mengapa garus ada gugatan lain. Ini yang membuat saya kaget, hukum sudah seperti apa ini,” ungkap Senator Paul dengan nada heran.

Oleh karena itu lanjut Senator Paul, kita sudah menyurat ke Komisi Yudisial untuk meminta agar kasus ini dipantau karena diduga ada permainan dari mafia tanah sehingga kasus yang sudah diputuskan Mahkamah Agung masih mau digugat kembali.

“Kasus ini akan dipantau oleh Komisi Yudisial dan DPD RI Komite I yang bermitra dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial sehingga dapat transparan sehingga rencana Pembangunan Sekolah Sepakbola Belanda dapat berjalan karena anggarannya sudah ada,” tutup Senator yang dikenal dengan Pace Rambut Merah. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here