SORONG, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Papua Barat Daya wajib hukumnya untuk memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mutasi (pindah) dari provinsi induk Papua Barat. Demikian ditegaskan Senator Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP saat ditemui media ini dikediamannya, Sabtu 1 Juni 2024, pagi.
“Pimpinan OPD wajib memperhatikan ASN yang pindah dari Papua Barat ke Papua Barat Daya karena ASN yang pindah, mereka ini bukan ASN yang tidak mempunyai jabatan dan tidak tahu kerja di provinsi induk, tetapi mereka merupakan tenaga teknis yang mampu dan mengerti akan pekerjaan mereka serta siap bekerja,” tegas Paul.
Lebih lanjut Paul mengatakan, karena mereka adalah ASN yang siap pakai maka kesejahteraan mereka juga harus diperhatikan seperti yang mereka terima di tempat tugas mereka di provinsi induk, misalnya ingin mengambil kredit di bank, mengambil perumahan dan lain sebagainya.
“Saya berharap pimpinan OPD jangan menghambat atau menghalangi ASN mutasi untuk pengambilan perumahan guna menjadi tempat tinggal mereka karena daripada mereka sewa lebih baik mereka mengambil perumahan dana dicicil setiap bulan di bank,” ungkap Paul.
Ditambahkan Paul, apabila pimpinan OPD menghalangi dengan cara tidak mau menandatangani surat mereka untuk memperoleh kredit perumahan maka secara tidak langsung pimpinan OPD tidak memperhatikan kesejahtereaan mereka, apalagi mereka adalah Orang Asli Papua sehingga mereka wajib untuk diperhatikan kesejahteraannya dan juga mereka mengambil kredit tersebut dengan jaminan SK ASN mereka sendiri sehingga tidak mungkin terjadi tunggakan yang dapat merugikan pimpinan OPD. (jd)