SORONG, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua di Dua Provinsi, dengan tegas menyatakan bahwa saudara Abdul Faris Umlati (AFU) bukan Orang Asli Papua. Penegasan ini disampaikan Sekretaris DAP Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya, Daniel Kapisa, S.Ag kepada media ini melalui releasenya yang diterima media ini, Jumat 6 September 2024.
Dikatakan Kapisa, semua masyarakat adat Papua tahu bahwa saudara Abdul Faris Umlati berasal dari keturunan Bapak Abbas Umlati dari Ternate (Maluku Utara) dan Mama Nafisa Tamima dari Tidore (Maluku Utara). Ada pengakuan dari segelintir orang bahwa neneknya dari Kabare (Raja Ampat) itu sangat jauh sekali dari struktur dan tatanan hukum adat masyarakat adat Papua.
“Sudah sangat jelas AFU punya Bapa dan Mama itu marga Umlati dan Tamima. Dua marga ini dari Maluku Utara, jadi tidak usah lagi “Bayar” atau mencari-cari pengakuan dari oknum lembaga adat tertentu untuk mendapat pengakuan sebagai Anak Adat Papua karena kalau cari-cari pengakuan status anak adat ke lembaga adat berarti Fix yang bersangkutan itu Bukan Orang asli Papua,” terang Kapisa.
Lanjut Kapisa, kalau AFU itu orang asli Papua berarti keturunan Bapa dan Mama harus berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua.
Ditegaskan Kapisa, jadi stop sudah, oknum anak-anak adat yang jalan cari “makan” dengan mengeluarkan surat pernyataan atasnama masyarakat adat suku tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan didalam internal masyarakat adat Papua, semua itu tidak benar. MRP PBD, KPU PBD, BAWASLU PBD wajib tolak surat pengakuan yang tidak mengikuti mekanisme pengambilan keputusan dalam adat orang asli Papua karena telah merusak struktur tatanan hidup masyarakat hukum adat Papua.
“Kami melihat bahwa hari-hari ini, beberapa oknum anak-anak adat yang atas nama adat mau mengakui AFU yang jelas-jelas dari Maluku Utara sebagai anak Adat. Oknum anak-anak Adat Papua yang lakukan ini pasti akan kena kutukan Adat dan dalam waktu dekat pasti akan kena masalah,” ungkap Kapisa.
Dikatakan Kapisa, dalam Adat Papua tidak dikenal status pengangkatan anak Adat karena kepentingan politik dan upeti. Mungkinkah karena ada sejumlah uang yang diberikan lalu yang bersangkutan keluarkan surat pengakuan ??
Lebih lanjut Kapisa menegaskan, kalau saudara Zakarias Horota yang mengatasnamakan Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, mendukung AFU sebagai OAP, yang mau kami sampaikan bahwa Saudara Zakarias Horota ini bukan Sekretaris DAP tapi dia adalah kader murni Partai Demokrat Provinsi Papua Barat yang gagal Caleg, sehingga kami ingatkan anak Zakarias Horota untuk tidak membawa-bawa nama DAP dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita proses secara hukum karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pemalsuan dokumen, dan melakukan pembohongan publik/berita hoax serta telah melakukan pencemaran nama baik DAP Wilayah III Doberay.
Dijelaskan Kapisa, dalam statuta (AD/ART) DAP sangat jelas bahwa tidak bisa seseorang yang menduduki jabatan di partai politik dapat masuk dan duduk sebagai Ketua dan Sekretaris DAP, karena DAP adalah lembaga Adat yang independen dan tidak boleh disusupi kepentingan politik seperti saat ini yang dilakukan oleh oknum anak Adat yang tidak bertanggung jawab ini.
“Kami ingatkan sekali lagi kepada anak-anak Adat Papua pakailah cara-cara yang baik, benar dan elegant untuk mencari sesuatu jangan menggunakan lembaga adat dan menjual hak kesulungan untuk “mencari makan” nanti bisa dapat kutukan dan mati sia-sia,” tegas Kapisa.
Jadi poinnya sangat jelas bahwa DAP Wilayah III Doberay sebagai rumah besar masyarakat adat Papua Barat dan Papua Barat daya dengan tegaskan menyatakan AFU bukan orang asli Papua…! (**)