Home Lintas Papua PFM : Perintah UU Otsus Papua, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota...

PFM : Perintah UU Otsus Papua, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Wajib OAP

117
0
SHARE

SORONG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia  secara telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan diseluruh Indonesia pada, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP menegaskan bahwa seluruh Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib Orang Asli Papua (OAP).

Oleh karena itu kata Paul, partai politik (Parpol) yang ada di Tanah Papua wajib hukumnya untuk merekomendasikan Calon Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati dan Wakil Walikota) yang berasal dari Orang Asli Papua.

“Seluruh Parpol wajib hukumnya untuk merekomendasikan orang asli Papua sebagai calon bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil wakil walikota,” tegas Paul Finsen Mayor(PFM) kepada awak media di kediamannya, Rabu 3 April 2024, sore tadi.

Menurut Paul, dalam Pilkada serentak tahun 2024 khususnya di 6 provinsi yang ada di Tanah Papua harus mendapat kekhususan sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2001 sebagaimana telah ubah dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2022 pasal 12 yang menyebutkan syarat-syarat antara lain :

  1. Orang Asli Papua
  2. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau setara.
  4. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Papua….dst.

Ditambahkan Paul, yang dimaksud dengan Orang Asli Papua pada pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Otonomi Khusus adalah mereka yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan juga kedua orang tua (ayah dan ibu) berasal dari Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua.

Lebih lanjut Paul menjelaskan, Undang-Undang Otsus bukan berlaku hanya untuk calon gubernur dan wakil gubernur saja tetapi berlaku juga untuk bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota sehingga wajib hukumnya seluruh partai politik nasional yang ada di 6 (enam) provinsi di Tanah Papua merekrut dan merekomendasikan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang adalah Orang Asli Papua.

“KPUD, DPRP dan MRP wajib melakukan kewenangan untuk melaksanakan tahapan dan jadwal sesuai kewenangan masing-masing dengan mengedepankan kekhususan Papua sesuai perintah Undang- Undang Otsus Papua dengan penegasan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua wajib hukumnya Orang Asli Papua ( OAP), dan pimpinan partai politik wajib memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang notabene Orang Asli Papua (OAP),” pungkas Paul Finsen Mayor. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here