Maybrat, mediabetewnews.com – Surat Edaran (SE) Penjabat Bupati Maybrat Nomor : 500/064/BUP-MBT/2023 tertanggal 27 Maret 2023 menginstruksikan kepada seluruh para pengusaha warung makan, penginapan, kepala distrik, kepala kampung serta para tokoh di Kabupaten Maybrat wajib untuk membeli pangan (makanan) lokal seperti umbi-umbian, sagu, ikan, cabe, dan pangan local lainnya yang dihasilkan oleh mama-mama Maybrat.
Surat Edaran Penjabat Bupati ini juga untuk meminta kepada kepala pemerintahan setempat seperti kepala distrik maupun kepala kampung, termasuk para tokoh masyarakat harus bertanggung jawab atas edaran tersebut dengan cara mengawasi para pengelola usaha rumah makan dan penginapan di wilayah masing-masing.
Menurut informasi yang dihimpun media ini hal ini dilakukan untuk menekan laju inflasi daerah dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan pangan, keterjangkauan harga pangan dan daya beli warga masyarakat dalam mendukung kelancaran distribusi dan stabilitas perekonomian di daerah. Selain itu untuk menggerakkan pertumbuhan perekonomian masyarakat lokal di Kabupaten Maybrat.
Edaran Pj Bupati mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang termuat dalam berbagai media sosial di Maybrat seperti ada yang menulis edaran Penjabat Bupati sebagai hadiah kepada mama-mama Maybrat di HUT-14 Kabupaten Maybrat.
“Selamat Untuk Bapak Pj Bupati Maybrat, inilah kado spesial HUT Ke-14 Kabupaten Maybrat untuk masyarakat di Kabupaten Maybrat. Terberkati selalu 01 Kabupaten Maybrat, Dr Bernhard E Rondonuwu,” tulis akun Facebook Kevas Arohi Beme. (jd)