SORONG, Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sudah saatnya diperketat, guna mengantisipasi membludaknya penduduk yang masuk dengan identitas tidak jelas. Hal ini ditegaskan intelektual muda Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Jefry Aifat saat ditemui media ini di kediamannya, Sabtu (20/4) pagi tadi.
Dikatakan Jefry, dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya di Tanah Papua membuat masyarakat dari luar banyak sekali yang antusias untuk datang mencari pekerjaan di provinsi yang baru lahir ini membuat sehingga kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua dan masyarakat nusantara yang sudah lama tinggal di Papua tertutup.
Oleh karena itu lanjut Jefry, pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus dapat memperketat dalam mengawasi penerbitan dokumen admonistrasi kependudukan di daerah-daerah bawahannya terlebih khusus di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat yang biasanya dijadikan sebagai batu loncatan untuk para pendatang menuju ke daerah lain di Tanah Papua.
“Pemerintah Provinsi PBD sudah harus perketat pengawasan terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diseluruh daerah bawahan terkait penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), jangan asal menerbitkan saja atau hanya melihat ada surat pindah tanpa meneliti asal usul dari orang tersebut,” Jefry Roger.
Ditambahkan Jefry, apalagi saat ini sementara situasi penerimaan pengawai negeri sipil, sehingga banyak yang beralasan pindah untuk mengikuti saudara (kakak, adik, tante, paman dll) padahal maksud mereka ingin melamar pekerjaan di Papua Barat Daya. Hal ini sudah terjadi di tahun-tahun yang lalu membuat jumlah penduduk asli papua lebih sedikit dari warga nusantara yang ada di Papua.
“Saya berharap Disdukcapil yang ada di wilayah bawahan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam menerbitkan e-KTP harus lebih selektif lagi dan kalau boleh penduduk yang baru masuk jangan langsung diberikan e-KTP sekalipun mereka membawa surat pindah dari daerah asal tetapi diberikan Surat Keterangan Domisili untuk beberapa bulan sebagai penduduk sementara setelah sudah mencapai batas waktu yang ditentukan barulah diberikan e-KTP, sama seperti orang yang masuk bekerja harus melalu masa percobaan sebelum menjadi pegawai atau karyawan tetap/organik,” pungkas Jefry. (jd)