Beranda Hukum Pelaku Utama dan Motif Dibalik Tewasnya Kesya Irene Yola Terkuak

Pelaku Utama dan Motif Dibalik Tewasnya Kesya Irene Yola Terkuak

72
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kerja keras yang dilakukan penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV Sorong dalam mengungkap motif dibalik meninggalnya Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas dengan 32 luka tusukan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/1/2024) akhirnya membuahkan hasil.

Seorang oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, dan sementara ditahan di Mako POMAL Lantamal XIV Sorong.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Penyelidikan Kriminal Polisi Militer Angkatan Laut (Kasilitkrim PM-AL) Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto, saat memberikan keterangan pers pada Rabu (15/1/2025), mengungkap motif pembunuhan ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang secara tiba-tiba menghentikan hubungan intim, diperparah lagi dengan pengaruh minuman keras, yang membuat pelaku emosi dan gelap mata sehingga menghujani korban dengan beberapa tusukan mulai dari belakang hingga depan tubuh korban dengan menggunakan sangkur.

“Kami menemukan bahwa peristiwa tragis ini terjadi akibat hubungan intim yang terhenti secara tiba-tiba, tambah lagi dipengaruhi minuman keras dan emosi yang memuncak, sehingga berujung pada tindakan brutal yang menghilangkan nyawa korban,” ujar Mayor Anton.

Kronologi Kejadian

Mayor Anton membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku tidak datang bersamaan ke tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong. Pelaku tiba di THM pada Sabtu (11/1/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIT, sementara korban datang bersama rombongannya pada Minggu (12/1/2025 berkisar pukul 01.00 WIT. Keduanya baru berkenalan pada pukul 02.00 WIT setelah diperkenalkan oleh saksi berinisial S.

Sekitar pukul 03.00 WIT, pelaku dan korban mengantar pulang rekan pelaku. Namun, korban kembali ke THM untuk menemui teman-temannya hingga pukul 04.30 WIT, akhirnya keluar bersama pelaku menggunakan mobil Toyota Innova Hitam. Mereka sempat berkumpul bersama rombongan lain di depan Hotel Waigo, dekat Tembok Berlin, untuk melanjutkan pesta miras. Ketika itu saksi S mengajak korban untuk pulang namun korban menolak dan memilih untuk tetap bersama pelaku.

Setelah itu, lanjut Mayor Anton, pelaku dan korban menuju sebuah hotel di depan Hotel Citra dengan niat untuk check-in, tetapi rencana tersebut batal dengan alasan yang tidak disebutkan. Dari sana, keduanya melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka.

Dalam perjalanan menuju Pantai Saoka, keduanya masih berada di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku mengaku bahwa mereka sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil, kemudian melanjutkannya di luar mobil.

Namun, tiba-tiba korban menghentikan aktivitas tersebut membuat pelaku terbakar emosi dan langsung mengambil sangkur dari dalam mobil dan langsung menikam korban berkali-kali mulai dari jalan hingga ke tempat korban ditemukan tewas.

Saat ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung sangkur, mobil, serta rekaman CCTV di area THM. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

“Tahapan penyelidikan terus berjalan meskipun perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan. Kami bekerja sama dengan Reskrim Polresta Sorong untuk mencari sangkur yang digunakan dalam pembunuhan ini,” kata Mayor Anton.

Sejauh ini, empat saksi telah diperiksa, termasuk seorang saksi berinisial S yang sempat bertemu dengan korban di THM. Mayor Anton juga menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan konspirasi pihak lain dan dilakukan oleh pelaku seorang diri.

“Ini murni tindakan individu. Tidak ada pihak lain yang terlibat. Motifnya jelas, yakni emosi yang dipicu oleh penghentian hubungan intim secara tiba-tiba serta pengaruh alkohol,” tegasnya.

Sementara itu, Danpomal Lantamal XIV Sorong, Letkol (PM) Dian Sumpena menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku dipastikan akan mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 340, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati dan atau seumur hidup. Pelaku juga dipastikan dipecat dari kesatuan TNI AL,” tegasnya. (jas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here