SORONG, mediabetewnews.com – Pelaku pembunuhan Kezia Irene Yola (20) yang beberapa hari belakangan masih simpang siur bahkan diduga melibatkan anggota TNI AL akhirnya terungkap dengan hadirnya Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Sorong, Dian Supena ke Mapolresta Sorong Kota, Senin (13/1/2025).
Saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolresta Sorong Kota, Danpomal membenarkan bahwa pelaku pembunuhan Kezia Irene Yola adalah anggota Koarmada III Sorong berpangkat KLS (Klasi) dengan inisial A.
“Memang benar anggota kami yang melakukan pembunuhan dan anggota tersebut mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Danpomal kepada awak media.
Dikatakan Danpomal, setelah ditemukan mayat kemudian Polres melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan bahwa ada indikasi keterlibatan anggota TNI AL, sehingga dari pihak Polres menelpon Danpomal mengirimkan anggota untuk berkoordinasi dan langsung direspons untuk langkah selanjutnya.
Lanjut Danpomal, setelah itu kami mencari apa yang didata oleh Polres dan anggota kami juga berkoordinasi untuk mencari siapa pelakunya, karena mencari pelaku itu sulit, kita tidak tahu siapa pelakunya karena masih berbentuk ciri-ciri dan kami terus berkoordinasi dan hasilnya memang ternyata anggota kami yang melakukan pembunuhan, dan anggota tersebut mengakui perbuatan tersebut.
“Untuk motif kami belum bisa menyampaikan karena kami masih mendalami, kan kejadiannya baru beberapa hari ini jadi kami masih mendalami motifnya apa, maksud dan tujuannya juga kami belum tahu apa? Tetapi dari Polres ataupun Pomal akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” ujar Danpomal.
Lanjut Danpomal, anggotanya sebagai pelaku sudah kami tahan dan inisialnya A dengan pangkat KSL (kelasi) dari satuan Koarmada III Sorong.
“Dia sendiri saja, dan memang sudah pasti ada meminum minuman keras tetapi memabukan atau tidak kami tidak tahu, dan mengeksekusi korban menggunakan senjata sangkur namun sampai saat ini sangkur tersebut belum ditemukan, sekalipun kami sudah melakukan pendalaman dan olah TKP belum juga ditemukan,” jelas Danpomal.
Dikatakan Danpomal, terkait kejadian ini panglima Koarmada minta untuk dihukum berat bila perlu dipecat dan pasal yang dikenalan kepada anggota tersebut adalah pasal 340 KUH Pidana. (jas)