SORONG, mediabetewnews.com –Orang Asli Papua atau biasa disebut OAP yang ada di Provinsi Papua Barat Daya sudah harus didata oleh pemerintah sehingga populasi OAP dapat diketahui berapa jumlahnya. Demikian dikatakan Tokoh masyarakat adat Papua, Paul Finsen Mayor melalui releasenya yang diterima media ini, Sabtu (19/8) kemarin.
“Kami ini sudah sedikit jadi perlu didata sehingga kami masyarakat asli Papua ini dapat mengetahui berapa jumlah populasi kami yang ada di provinsi baru di Indonesia ini,” ungkap Paul dalam releasenya.
Dikatakan Paul, sekalipun provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru dan belum normal pemerintahannya namun pendataan OAP sudah harus dilakukan karena ini untuk mempermudah pemerintah ke depan untuk membagi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sesuai amanat Undang-Undang Otsus.
Paul menambahkan, pendataan OAP selain untuk mengetahui berapa jumlah OAP yang ada di Papua Barat juga untuk mengetahui kehidupan sosial ekonomi serta tingkat pendidikan dan sumberdaya manusia dari OAP itu sendiri sehingga ke depannya dalam pembagian dana Otsus tidak lagi mengalami hambatan atau tidak tepat sasaran.
“Data yang harus didata oleh petugas antara lain, nama kepala keluarga, jumlah anak, jumlah istri, kondisi sosial dan kehidupan sehari-hari seperti rumah layak atau tidak, status pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan berbagai kondisi dari OAP,” terang Paul.
Lanjut Paul, dan bila data OAP sudah terkumpul maka pemerintah langsung membuat data base khusus OAP sehingga ketika ada bantuan khusus OAP dapat tersalurkan khusus untuk OAP dan apabila ada kelebihan maka dapat dibagikan juga kepada Orang Papua lainnya dengan demikian maka pembagian dana Otsus ke depan tidak bermasalah lagi. (jd)