Beranda Hukum Paslon PAHAM Jadikan Hasil Putusan Kasus Politik Uang Sebagai Materi Gugatan di...

Paslon PAHAM Jadikan Hasil Putusan Kasus Politik Uang Sebagai Materi Gugatan di MK

53
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sorong nomor urut 01 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib, Jatir Yudha Marau mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Sorong yang memproses hukum praktik politik uang sudah naik hingga ke tuntutan di PN Sorong.

“Nantinya, terhadap hasil putusan ini, Paslon 01 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena salah satu materi pokok gugatan Paslon 01 adalah soal politik uang,” ungkap Jatir saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong, Senin (16/12/2024).

Dikatakan Jatir, kami ikuti bahwa praktik politik uang memang benar ada dan memang benar dilakukan oleh salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota Sorong.

Berdasarkan fakta-fakta maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan hari Jumat lalu benar adanya penyerahan uang yang dilakukan di depan rumah salah satu calon wakil walikota Sorong, yang serahkan uang masih kerabat calon wakil walikota Sorong dan diduga paslon tersebut memang terlibat praktik pilitik uang.

“Majelis harus obyektif dalam mengeluarkan putusan karena keterangan saksi maupun semua fakta yang berkembang dalam persidangan. Berita maupun barang bukti menjadi poin penting bahwa memang benar terjadi praktik politik uang,” ujar Jatir.

Ditambahkan Jatir, pasca putusan ini nanti, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu terkait fakta-fakta yang ada untuk ditindaklanjuti secara administrasi.

“Dasar putusan itu selanjutnya kami akan ajukan sebagai materi gugatan ke MK,” tutupnya. (jas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here