Home Uncategorized Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Orang Asli Papua

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Orang Asli Papua

70
0
SHARE

SORONG, – Menjelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, beredar berbagai macam tanggapan terkait hal tersebut.

Namun Praktisi Hukum Papua Barat Daya, Adv Jatir Yuda Marau, SH, CLA bersama rekan-rekannya mempunyai tanggapan dipandang dari sisi hukum.

Adapun pandangan hukum dari Jatir Yuda Marau dan rekan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemilihan Kepala daerah di daerah Khusus telah di atur dalam Pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sebagaimana di Sebutkan :
  2. a) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
  3. b) KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
  4. c) Pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bahwa Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan “Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan Kerukunan Hidup Beragama Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang;”
  6. Bahwa Dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan : “ MRP Mempunyai Tugas Dan Wewenang Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;”
  7. Bahwa Kewenangan memberikan Pertimbangan dan Persetujuan untuk menilai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apakah Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua adalah MUTLAK BERADA PADA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA dan apapun Keputusan Majelis Rakyat Papua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Final, menimbulkan akibat hukum oleh karena itu Jika ada Pasangan Calon yang tidak menerima dengan Keputusan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua dapat mengajukan Upaya Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Bahwa Pertimbangan Dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua adalah mejadi syarat Mutlak bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat di tetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPUD Prov Papua Barat Daya berdasarkan Pasal 140 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, di Sebutkan :

1) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

2) KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN.”

  1. Bahwa KPU tidak di berikan Kewenangan dalam Ketentuan Peraturan Perundangundangan yang dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, dan Mempunyai Tugas Dan Wewenang Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah;” Oleh Karena itu Jika terdapat Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat PERSETUJUAN dari Majelis Rakyat Papua (MRP), Maka Sepatut Bakal Calon Tersebut di NYATAKAN TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DI TETAPKAN SEBAGAI PESERTA PEMILUKADA;
  2. Bahwa melihat dinamika public atas ke 5 (lima) Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah melakukan Pendaftaran pada KPUD Prov Papua Barat Daya Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW yang Paling di soroti oleh Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) Maupun Masyarakat Nusantara di berbagai media cetak, elektronik dan medsos, bahkan telah terjadi demonstrasi besar yang Menyatakan Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW bukan Orang Asli Papua (OAP) dan mendesak Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk tidak memberikan Rekomandasi terhadap Pasangan Calon ABDUL FARIS UMLATI dan PETRUS KASIUW sebagai Orang Asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua;
  3. Bahwa Oleh Karena Itu Dalam Rangka Melakukan Perlindungan Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua Dengan Berlandaskan Pada Penghormatan Terhadap Adat Dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, Dan Pemantapan Kerukunan Hidup Beragama Majelis Rakyat Papua Di Tuntut Dapat Mengambil Sikap Tegas Jika Dalam Pertimbangan-Pertimbanganya Terdapat Bakal Calon Yang Bukan Orang Asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua Untuk Tidak Rekomendasikan Sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Prov Papua Barat Daya Kepada Penyelenggara Pemilukada;
  4. Bahwa di mintkankan kepada semua baik itu bakal calon, partai politik, dan masyarakat prov. Papua barat daya harus menghormati apapun keputusan majelis rakyat papua papua barat daya yang akan memberikan rekomendasi persetujuan dan/atau tidak memberikan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya kepada penyelenggara negara. (Penulis : Praktisi Hukum, Adv. Jatir Yuda Marau, SH, CLA, dkk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here