Home Lintas Papua Pasangan ARUS Tidak Disetujui Sebagai OAP, Ini Isi Keputusan MRP PBD

Pasangan ARUS Tidak Disetujui Sebagai OAP, Ini Isi Keputusan MRP PBD

27
0
SHARE

SORONG, – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyatakan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Pernyataan MRP PBD ini tertuang dalam Keputusan Nomor : 10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Pemberian Persetujuan dan Pertimbangan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Adapun isi dari Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor : 10/MRP.PBD/2024 adalah sebagai berikut :

Pertama : Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Provinssi Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029.

Kedua : Bakal Calon sebagaimana diktum “PERTAMA” yang dinyatakan disetujui sebagai “Orang Asli Papua” adalah :

  1. Drs. Bernard Sagrim, MM (Bakal Calon Gubernur)
  2. Sirajudin Bauw, S.Ag, M.Pd (Bakal Calon Wakil Gubernur)
  3. Elisa Kambu, S.Sos (Bakal Calon Gubernur)
  4. Ahmad Nausrau, S.Pd.I, MM (Bakal Calon Wakil Gubernur)
  5. Gabriel Asem, SE, MM (Bakal Calon Gubernur)
  6. Lukman Wugaje, SH (Bakal Calon Wakil Gubernur)
  7. Joppye Onesimus Wayangkau (Bakal Calon Gubernur)
  8. Ibrahim Wugaje (Bakal Calon Wakil Gubernur)

Ketiga : Bakal Calon yang dinyatakan tidak disetujui sebagai “Orang Asli Papua” melalui musyawarah untuk mufakat dalam Rapat Pleno Luar Biasa adalah :

  1. Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd (Bakal Calon Gubernur)
  2. Ir Petrus Kasihiw, MT (Bakal Calon Wakil Gubernur)

Keempat : Bakal Calon seperti dimaksud pada diktum “KEDUA” selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya untuk diproses lebih lanjut.

Kelima :  Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang disetujui maupun yang tidak disetujui sebagai Orang Asli Papua dijelaskan pada hasil verifikasi sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.

Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan MRP Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 ditetapkan di Sorong pada tanggal 6 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here