Beranda Lintas Papua Pansel Anggota DPRK Maybrat dan Pemkab Maybrat Jangan Kecewakan Masyarakat Adat Aifat...

Pansel Anggota DPRK Maybrat dan Pemkab Maybrat Jangan Kecewakan Masyarakat Adat Aifat Selatan

59
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pasca dikeluarkannya Pengumuman Pansel Calon Anggota DPRK Kabupaten Maybrat Nomor : 1.1.4/PANSEL-DPRK/MDT/XII/2024 tentang Hasil Musyawarah di Daerah Pengangkatan Dalam Rangka Seleksi Calon Anggota DPRK Kabupaten Maybrat Melalui Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua pada tanggal 30 Desember 2024 lalu banyak menimbulkan pertanyaan bahkan sampai membuat sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Maybrat merasa kecewa salah satunya adalah masyarakat adat Aifat Selatan dan Aifat Timur Selatan pasalnya calon dari masyarakat Aifat Selatan, Simon Aifat yang ikut mencalonkan diri pada pencalonan anggota DPRK Kabupaten Maybrat dinyatakan tidak dapat meneruskan tahapan seleksi karena tidak memenuhi persyaratan karena yang bersangkutan terdaftar di Sipol sebagai pengurus Partai Keadilan dan Persatuan.

Rasa kekecewaan itu disampaikan tokoh Adat Aifat Selatan, Soleman Mate dalam keterangan persnya yang menyatakan, para tokoh di Kabupaten Maybrat mengkalim diri sehingga anak kami tidak bisa mencalonkan diri dari Distrik Aifat Selatan. Mengapa demikian?

Lanjut Soleman, masing-masing distrik sudah mencalonkan calon mereka sesuai aspirasi masyarakat, mengapa calon dari Aifat Selatan yang sudah mengikuti tes sampai dengan pengumuman dinyatakan bermasalah lalu mengapa mereka yang bisa, harus dapat dibuktikan karena dalam pengumuman itu terdapat nama-nama yang masih aktif dan terlibat langsung dalam kepengurusan parti politik tapi bisa dinyatakan lolos.

“Anak kami tidak lolos ke tahapan selanjutnya dengan alasan namanya ada dalam Sipol. Lalu mereka yang lain bisa lolos padahal nama mereka juga masih tercantum dalam kepengurusan partai politik dan masih aktif sampai sekarang, dimana kejujuran dari Pansel. Kami pertanyakan itu,” ungkap Soleman Mate di Sorong Cafe, Senin (6/1/2025).

Selain itu juga lanjut Soleman, Distrik Aifat Selatan diminta untuk bergabung ke Aifat Timur, ini ada apa? Sementara distrik lain masing-masing telah mencalonkan calonnya, mengapa Aifat Selatan harus bergabung dengan Aifat Timur padahal kami mempunyai wilayah adat sendiri dan Distrik Aifat Selatan sudah ada sejak masih bergabung dengan Kabupaten Sorong. “Kami bukan distrik baru,” ujar Soleman.

“Mau tidak mau anak kami harus masuk dalam proses tahapan selanjutnya, karena wilayah Aifat Selatan ini sudah dikenal sampai di pemerintah pusat yang merupakan zona merah seperti daerah Kisor, Womba, Fog, Aifat Timur Selatan sehingga perlumendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Maybrat dengan cara memberi dukungan dengan memberikan pekerjaan kepada mereka dan memperhatikan akan pikiran dari Masyarakat,” ungkap Soleman.

Lanjut Soleman, ketidakpuasan masyarakat Aifat Selatan dan Aifat Timur Selatan selama ini terhadap Pemerintah Kabupaten Maybrat dikarenakan tidak adanya pemerataan pembangunan khususnya di wilayah distrik Aifat Selatan semua diklaim oleh pejabat tertentu yang ada di pemerintahan Kabupaten Maybrat, hal ini yang membuat sehingga masyarakat banyak yang masuk ke hutan dan bergabung dengan kelompok yang tidak sepaham dengan pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu kata Soleman, Pansel harus menerima aspirasi Masyarakat jangan mendengar para pejabat yang mengjlaim diri mereka yang bisa masuk sementara anak kita tidak boleh masuk karena ada masalah ini dan itu, kalau itu terjadi sama saja mengecewakan masyarakat yang baru saja kembali ke kampung yang akan berdampak buruk terhadap nama baik pemerintah bahkan negara.

“Dengan memberikan pekerjaan seperti menjadi PNS, anggota DPRK atau pekerjaan-pekerjaan lain dapat membantu penghidupan mereka sehingga pikiran lain yang selama ini ada menjadi hilang dan mereka terfokus pada pekerjaan yang sudah ada sehingga terkesan ada perhatian pemerintah tapi kalua belum apa-apa sudah buat kesalahan dan kekecewaan Masyarakat bisa saja pikiran masyarakat berubah dan mereka kembali ke hutan lagi,” ungkap Soleman.

Mengakhiri keterangannya, Soleman Mate meminta agar untuk sementara proses seleksi dihentikan sementara dan menyelesaikan persoalan yang sementara terjadi kemudian dilanjutkan karena apabila tidak dihentikan maka akan terjadi pelanggaran hukum dalam seleksi pemilihan anggota DPRK Maybrat.

Sementara Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor ditempat yang sama menegaskan bahwa Pansel harus melakukan tugas sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku karena apabila tidak maka Pansel dapat dihadapkan dengan hukum. (jas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here