SORONG, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Mesak Mambraku sangat mengapresiasi kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas bagi Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda Orang Asli Papua (OAP) yang dilaksanakan oleh Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sabtu 11 Mei 2024 (kemarin).
“Kegiatan yang dilakukan oleh DAP Wilayah III Doberay Papua Barat dan Papua Barat Daya kepada para tokoh Orang Asli Papua sangat baik dan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujar Mesak saat ditemui media ini seusai kegiatan, Sabtu (11/5) kemarin.
Dikatakan Mesak, kehadiran kami dalam kegiatan ini atas perintah dari Ketua MRPBD dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh komunitas yang sudah dibentuk oleh DAP Wilayah III Doberay seperti PAPEDA, GEMPHA, dan FOR Papua untuk memahami bagaimana hubungan kerja dan peran penting dari MRPBD karena semua komunitas yang dibentuk oleh DAP Doberay berhimpun mama-mama Papua, pemuda pemudi Papua dan tokoh-tokoh adat Papua da nada relevansinya dengan kehadiran MRP.
“Kami menggambarkan secara umum tugas dan fungsi MRP. Yakni apa tugas dan fungsi Kelompok Perempuan, kelompok keagamaan dan kelompok adat,” terang Mesak.
Selain itu juga Mesak mengatakan, terlepas dari tugas dan fungsi yang melekat dalam kelompok kerja, Pertama, MRP juga mempuyai tugas dan kewenangan penting antara lain, MRP mempunyai kewenangan dan persetujuan terhadap calon kepala daerah. Yang dulunya hanya masih sebatas tingkat provinsi (gubernur dan wakil gubernur) tetapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan include dengan pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap calon kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Kedua, MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga terkait sumber daya alam milik Orang Asli Papua.
Selanjutnya kata Mesak, MRP juga punya hak penting dalam hal pengawasan yaitu mengawasi kebijakan pemerintah daerah dalam perencanaan anggaran Otonomi Khusus sampai dengan implementasi sehingga dana otonomi khusus tepat sasaran dalam penggunaannya.
Berdasarkan pertanyaan dan saran masukan dari peserta dalam kegiatan terkait peran MRP dalam hal memproteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua, Mesak mengatakan, untuk mewujudkan keinginan itu maka MRP harus bermitra dengan komunitas yang telah dibentuk oleh DAP III Doberay.
“Pada konkritnya dan untuk memudahkan sasaran kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi maka komunitas-komunitas ini harus dibentuk ditingkat kabupaten kota yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sehingga komunitas ini secara jaringan mereka lebih kuat dan kami juga akan tetap memperjuangkan apa yang disampaikan terkait makanan lokal seperti pinang, sagu dan beberapa varian yang berasal dari Orang asli papua tidak dijual oleh pedagang nusantara sehingga membutuhkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) itu semua akan dijadikan masukan untuk dibahas dalam agenda MRP,” pungkas Mesak. (jd)