Home Hukum Miras Penyebab Masalah Utama, DPD RI Desak Kapolda PB Tindak Tegas Penjual...

Miras Penyebab Masalah Utama, DPD RI Desak Kapolda PB Tindak Tegas Penjual Miras Oplosan Dan Yang Tak Berizin di PBD

36
0
SHARE

SORONG, Atasnama Penduduk Provinsi Papua Barat Daya, saya mendesak Bapak Irjen Pol Jhon Isir agar segera mengambil tindakan penegakkan hukum terhadap penjual minuman keras (Miras) oplosan dan yang tak berizin di Provinsi Papua Barat Daya. Pernyataan tegas ini disampaikan Anggota DPD RI terpilih Dapil Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM.NNLP melalui releasenya yang diterima media ini, Rabu 1 Mei 2024, malam.

Dikatakan Paul, melihat fenomena hari-hari ini banyak sekali kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang membawahi 5 Kabupaten dan 1 Kota ini.

“Saya selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) terpilih periode 2024-2029 saya meminta dengan hormat agar Kapolda papua Barat segera mengambil tindakan tegas dan terukur kepada oknum penjual Miras oplosan dan Miras tak berizin yang ada di wilayah Hukum Provinsi Papua Barat Daya ini,” tegas Paul.

Lebih lanjut Paul menjelaskan, beberapa kasus yang terjadi di Kota Sorong setiap hari ada saja dan masalah itu diakibatkan oleh pengaruh miras oplosan dan miras tak berizin yang selama ini beredar di Kota Sorong tanpa ada kontrol dari pemerintah daerah. “Saya yakin dan percaya Pak Kapolda Papua Barat, yang adalah anak asli Papua kebanggaan masyarakat Papua akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas miras oplosan dan yang tak berizin ini,” ungkap Paul.

Ditambahkan Paul, bahkan diduga ada oknum aparat keamanan yang terlibat dalam “permainan” Jual beli Miras oplosan dan yang tak berizin ini.  Terkadang masyarakat sudah tahu dan mau ambil tindakan untuk melarang penjualan namun diduga “dibackup” oleh oknum aparat keamanan, hal ini yang sangat disesalkan.

Dikatakan Paul, dengan Kapolda dan Wakapolda Papua Barat yang baru ini apalagi keduanya sama-sama anak Asli Papua, kami masyarakat Papua Barat Daya sangat menaruh harapan dan percaya bahwa sesegera mungkin akan mengambil tindakan tegas.

Lanjut Paul, akibat miras oplosan dan miras yang tak berizin ini, seringkali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan KAMTIBMAS di mana-mana, terutama di Kota Sorong

“Hal ini sangat marak terjadi apalagi didaerah Kilometer 8 Kota Sorong sampai ke sekitar SMK Negeri 1 Kota Sorong, mulai dari lorong 1 sampai Lorong 6 itu sangat sering terjadi tindakan kriminal bahkan baru semalam terjadi pembongkaran dan pencurian ditempat jualan milik salah satu warga tepatnya di Lorong 5, Gang Pamali, Depan Pabrik Kopi Senang, Kilometer 8. Itu diduga kuat karena Miras oplosan dan yang tak berizin. Perlu diambil tindakan tegas untuk kasus-kasus tindak pidana seperti ini, karena sangat meresahkan warga sekitar kilometer 8, di 6 Lorong sekitar depan Pabrik Kopi Senang ini. Warga masyarakat sering kali menjadi korban pencurian harta benda akibat anak-anak yang sering mengonsumsi Miras oplosan dan tak berizin.

“Saya berharap kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Papua Barat dan para Kapolres terlebih khusus Kapolresta Sorong Kota yang mana wilayah Jalan Pendidikan Km 8 merupakan wilayah hukum dari Polresta Sorong,” tegas Paul. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here