SALAWATI TENGAH, – Kepala Suku Moi Maden Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya merasa dirinya dikriminalisasi oleh PT Salawati Motorindo sehingga selaku Kepala Suku Moi Maden, Derek Kalapain melakukan pemalangan pada beberapa titik di lokasi Objek Vital Nasional salah satunya pintu masuk Base Camp PT Petrogas (Island) Ltd, Selasa (23/7).
Saat ditemui awak media dilokasi pemalangan, Derek Kalapain dengan tegas mengatakan, kita sudah 5 kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini di Polres Sorong namun tidak ada titik temu bahkan yang sangat tragis lagi saya dilaporkan ke pihak Polres Sorong bahwa saya telah melakukan pencurian dan pengrusakan sehingga saya telah mendapat 3 kali surat panggilan dari Polres Sorong, padahal selama ini tidak melakukann hal yang disangkakan kepada saya.
“Sebenarnya tidak melakukan pemalangan tetapi saya merasa telah dikriminalisasi oleh PT Salawati Motorindo dan juga mereka tidak niat baik dari PT Salawati Motorindo untuk membayar kompensasi penggunaan tanah adat milik marga Kalapain selama 16 tahun membuat sehingga saya harus melakukan pemalangan untuk mencari pelurusan permasalahan ini, karena bukti-bukti sudah saya serahkan kepada semua pihak yang berkepentingan, tinggal dua orang saja yang belum saya serahkan yaitu, Nabi Muhammad dan Yesus,” ungkap Derek tegas.
Lebih lanjut Derek menambahkan, dalam pemalangan ini masyarakat adat Moi Maden meminta PT Petrogas, Penjabat Bupati Sorong dan Kapolres Sorong untuk menandatangani surat tuntutan yang berisi 6 poin antara lain :
- Bangun Asrama Mahasiswa
- Perbaikan Jalan Bagas Salawati Selatan
- Prioritas Tenaga Kerja di Dua Distrik
- CSR yang selama ini tidak diperoleh Distrik Salawati Selatan
- Pencabutan kriminalisasi hukum di Polres Kabupaten Sorong
- Pembayaran Kompensasi tanah adat yang dipakai oleh PT Salawati Motorindo yang diberi Petrogas kurang lebih 16 tahun.
“Saya tidak minta apa-apa, saya hanya minta hak saya sebagai masyarakat adat berupa kompensasi penggunaan tanah adat yang telah dipakai oleh PT Salawati Motorindo selama 16 tahun dan pencabutan laporan polisi yang saya nilai telah mengkriminalisasi saya secara hukum,” ujar Derek.
Dikatakan Derek, selama tuntutan yang masyarakat tuntut belum direalisasikan maka palang adat pada pintu masuk Base Camp PT Petrogas (Island) Ltd tidak akan saya buka sampai kapan pun.
“Kalau perusahaan Petrogas meminta saya buka palang adat ini, bisa saja lakukan lalu siapa yang akan bertanggungjawab dengan tuntutan dari masyarakat adat Moi Maden. Kalau perusahaan siap bertanggungjawab maka saya buka palang hari ini juga tetapi kalau perusahaan tidak mau bertanggungjawab maka sampai kapanpun palang ini saya tidak akan buka,” tegas Derek.
Sementara perwakilan PT Petrogas (Island) Ltd. Markus Rumaropen yang ketika itu berada di lokasi pemalangan kepada awak media mengatakan, pemalangan ini merupakan dampak dari persoalan antara Derek Kalapain sebagai pemilik hak ulayat dengan PT Salawati Motorindo yang tidak mau membayar kompensasi pemakaian tanah adat marga Kalapain selama 16 tahun akhirnya berdampak pada aktifitas PT Petrogas (Island) Ltd.
“Aktifitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kendala namun yang mengalami kendala adalah mobilisasi kendaraan dan logistik yang biasanya langsung ke lokasi base camp namun dengan adanya pemalangan ini harus pindah kendaraan baru bisa sampai ke gudang atau dapur,” ungkap perwakilan PT Petrogas.
Dari pantauan media ini, pihak PT Petrogas (Island) Ltd melalui perwakilannya telah melakukan negosiasi dengan Kepala suku Moi Maden, Derek Kalapain namun belum juga mendapat kesepakatan untuk pembukaan palang adat. (jd)