SORONG, mediabetewnews.com – Dua kali mengalami penundaan akhirnya, dua pihak hadir dalam sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong, Rabu (18/12/2024).
Adapun para pihak dalam perkara ini adalah Origenes Ijie dan kuasa hukumnya sebagai penggugat dan pihak Kapolresta Sorong sebagai tergugat I serta Kejaksaan Negeri Sorong selaku tergugat II.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yajid dan didampingi hakim Anggota, Lutfi Tomu serta Rivai Tukuboya menyarankan para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menempuh proses mediasi guna mencari titik temu.
Hakim mediasi yang ditunjuk Bernard Papendang mengajak para pihak untuk mediasi guna mencari titik temu. Namun mediasi gagal, sehingga proses selanjutnya langsung diarahkan untuk masuk pada pokok perkara.
Kuasa hukum Origenes Ijie, Leonardo Ijie didampingi Moh. Iqbal Muhiddin kepada wartawan usai proses mediasi mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Origenes Ijie adalah upaya untuk memulihkan nama baik dan harga dirinya, karena dia (Origenes) telah dituduh melakukan perbuatan pidana yang tidak dilakukannya.
Hal ini dikuatkan dengan adanya putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
“Tadi telah berlangsung proses persidangan atas putusan bebas klien kami atas nama Origenes Ijie oleh Mahkamah Agung. Gugatan telah kami layangkan kepada Kapolresta Sorong Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong. Sidang tadi beragenda mediasi,”ucap Leonardo Ijie.
Lanjut Leo Ijie, upaya mediasi tadi hasilnya, gagal. Sebab kuasa tergugat baik dari Kapolresta Sorong Kota dan Kajari Sorong yang hadir tidak berwewenang untuk mengambil keputusan dalam mediasi tersebut.
“Jadi, tadi mediasi gagal. Sidang akan dilanjutkan dan langsung masuk pada pokok perkara, sehingga kami akan menunggu panggilan untuk agenda sidang selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Klas IIB Sorong, “ungkap Leo Ijie.
Ditambahkan Ikbal Muhiddin, pihak tergugat yang hadir mengaku setelah membaca gugatan yang pihak penggugat ajukan terlebih khusus menyangkut nilai ganti rugi yang terlalu besar, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan buat mengajukan tanpa dasar hukum dari Pengadilan.
“Jadi yang tadi datang bukan sebagai pengambil keputusan, sehingga tadi mereka berpikir tidak bisa mengajukan penawaran solusi atau usulan perdamaian kepada pihak penggugat, karena untuk mengunakan uang negara, tentu harus ada putusan inkrah dari Pengadilan, ” ucap Ikbal Muhiddin.
Sebab dalam petitum gugatan PMH, sambung Ikbal Muhiddin, pihaknya sebagai kuasa penggugat memasukkan nilai kerugian yang dialami harus dibayar secara tanggung renteng oleh Kapolresta Sorong Kota sebagai tergugat I dan Kajari Sorong selaku tergugat II.
Origenes Ijie turut menambahkan bahwa selain gugatan PMH, dia bersama dengan kuasa hukum telah mengajukan laporan polisi soal ada dugaan kesaksian palsu yang disampaikan dalam sidang perkara pidana ke Polda Papua Barat.
“Awalnya, kami lapor ke Polsek Sorong Timur, namun tidak jalan. Lalu kami ajukan lagi ke Polresta Sorong Kota namun tiga bulan tidak jalan. Kami lapor ke Irwasda Polda Papua Barat dan saya minta masalah ditarik ke Polda, sebab saya beralamat di Manokwari,” ucap Origenes Ijie.
Namun sayang beribu sayang, kata Origenes Ijie, hingga hari ini, Rabu 18 Desember 2024 saat memberi keterangan pers belum ada progres tindak lanjut laporan yang dilayangkan ke Polda Papua Barat.
“Saya bikin surat pengajuan tanggal 3 Juli 2024. Saya lalu bikin laporan resmi ke Polisi tanggal 18 Juli. Sampai hari ini tidak jelas, ” ucap Origenes Ijie dengan sedikit memberi penekana pada kata tidak jelas.
Origenes Ijie meminta Kapolda Papua Barat untuk mempercapat proses laporan yang dia layangkan. “Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti, karena saya sendiri sudah menghadap Kapolda untuk minta proses ini bisa dipercepat, bahkan beberapa kali saya sudah kirim pesan singkat menanyakan laporan sudah sampai di mana? Semua jawaban yang saya terima, sudah berjalan. Namun saya tanya lagi berjalan dimana? Di tempat atau di mana,”kata Origenes Ijie dengan nada tanya.
Untuk diketahui gugatan PMH yang diajukan Origenes Ijie atas sebab telah dituduh melakukan kekerasan seksual dan melakukan penipuan. Namun semua tuduhan tersebut telah dipatahkan oleh Origenes Ijie di muka Pengadilan dengan keluarnya putusan bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya.
Setelah dinyatakan bebas, Origenes Ijie melakukan langkah hukum untuk mengembalikan nama baik dan harga dirinya. Tak tanggung – tanggung Kapolri lebih spesifik lagi Kapolda Papua Barat lebih spesifik lagi Kapolresta Sorong Kota digugat secara hukum perdata melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai tergugat I dan Kejaksaan Agung RI lebih spesifik lagi Kejaksaan Tinggi Papua Barat lebih spesifik lagi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II.
Gugatan perdata Origenes Ijie teregistrasi dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2024/PN Son tertanggal 25 November 2024. Dalam sidang perdana yang berlangsung tanggal 5 Desember 2024 tergugat I dan II tidak hadir.
Sidang kedua dengan agenda pra mediasi hanya dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sorong sebagai tergugat II sedangkan pihak Polresta Sorong Kota sebagai tergugat I tidak hadir.
Origenes Ijie melalui kuasa hukumnya, Moh. Ikbal Muhiddin tentu menyesalkan ketidakhadiran tergugat I. Padahal tujuan utama Origenes Ijie mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk membuka tabir kebenaran dalam perkara yang pernah dituduhkan kepadanya.
Dasar gugatan Origenes Ijie, kata Ikbal Muhiddin, berdasar pada putusan bebas pada putusan perkara pidana yang dituduhkan pada Origenes Ijie sampai dengan keluar putusan kasasi.
Dalam petitum permohonan gugatan yang Origenes Ijie memohon agar majelis hakim PN Sorong dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pada Petitum 2, Origenes Ijie memohon agar majelis hakim PN Sorong untuk menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Petitum 3, Origenes Ijie memohon agar majelis hakim memerintahkan kepada tergugat I dan II membuat pernyataan maaf secara terbuka kepada penggugat dapat dilihat, dibaca oleh khalayak umum.
Lalu pada petitum IV, dia meminta tergugat I dan II untuk membayar kerugian materiil secara tanggung renteng yang dibayar secara tunai dan kontan kepada penguggat sebesar Rp. 21.660.550.000,- (Dua Puluh Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dibayar tunai dan kontan. (jason)