Beranda Hukum Majelis Hakim TUN Jayapura Perintahkan Pansel Hadirkan Objek Gugatan yang Disengketakan

Majelis Hakim TUN Jayapura Perintahkan Pansel Hadirkan Objek Gugatan yang Disengketakan

55
0
BERBAGI

Jayapura, mediabetewnews.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jayapura dalam sidang lanjutan perkara nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dengan agenda pemeriksaan persiapan memerintahkan Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPRP Papua Barat Daya untuk menghadirkan objek gugatan yang disengketakan, yaitu pengumuman pansel nomor 06/PANSEL-DPRPBD/I/2025.

Termasuk dengan aturan terkait yang merupakan turunan PP 106/2021, antara lain Peraturan Pansel serta Keputusan Gubernur tentang daerah pengangkatan dan jumlah alokasi kursi.

Selain itu dalam sidang yang di gelar Rabu, 09 April 2025 di TUN Jayapura itu majelis hakim memerintahkan kepada pansel untuk memperbaiki surat kuasa, harus displit atau dipisahkan antara perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dan perkara 20/G/2025/PTUN.JPR tidak boleh satu surat kuasa untuk penanganan dua perkara.

Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim menanyakan kepada pansel sudah sampai sejauh mana proses tahapan pemilihan DPRPBD mekanisme pengangkatan. Menurut kuasa hukum ponsel Benony Andyan Benony menyampaikan bahwa pansel sudah berkoordinasi dengan gubernur dan jawaban Gubernur belum dapat menandatangani SK penetapan karena terlebih dahulu sudah ada gugatan kepada pansel terkait penetapan anggota DPRPBD mekanisme pangangkatan.

Majelis hakim memberikan apresiasi terhadap Gubernur Papua Barat Daya sebagai pejabat publik yang tidak menandatangani SK tersebut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, karena tidak semua pejabat publik dapat melakukannya.

Sementara itu, kuasa hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo, Loury da Costa juga memberikan apresiasi terhadap perhatian gubernur provinsi Papua Barat Daya.

Menurutnya, gubernur menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, saya berharap agar pansel dalam sidang lanjutan tanggal 16 April nanti agar mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan sebagaimana petunjuk dari majelis hakim.

Sidang yang berlangsung di pengadilan TUN Jayapura tersebut dihadiri sekretaris pansel anggota DPRPBD Benony Andryan Kombado, anggota pansel Siti Zakaria Umpain dan Biro Hukum Provinsi PBD Fadlun Bauw. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here