Beranda Lintas Papua LMA WASA Gelar Musyawarah Adat Pengusulan Anggota DPRK Maybrat

LMA WASA Gelar Musyawarah Adat Pengusulan Anggota DPRK Maybrat

48
0
BERBAGI

MAYBRAT, mediabetewnews.com – Lembaga masyarakat adat (LMA) Wanu Sau (WASA) Kabupaten Maybrat melaksanakan musyawarah masyarakat adat pengusulan nama calon anggota DPRK Maybrat.

Ketua bidang Organisasi LMA Wanu Sau ( WASA) Kabupaten Maybrat Nikson Atanay, menyantakan bahwa pelaknsaan musyawarah masyarakat adat dalam rangka penjaringan bakal calon anggota DPRK Kabupaten Maybrat di 4 dapil dinilai tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya dalam peraturan panitia seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Maybrat dalam lampiran petunjuk teknis tentang tata cara seleksi calon anggota DPRK maybrat melalui pengakatan dalan penjelasan umum menerangkan bahwa Lembaga Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Maybrat merupakan lemabaga representatif masyarakat hukum adat yang terdaftar pada pemerintah daerah setempat sehingga mendapatkankan legitimasi Hukum untuk melakukan proses seleksi calon anggota DPRK melalui pengakatan.

Namun dalam pelaksanan musyawarah masyarakat adat dalam rangka penjaringan bakal calon DPRK Maybrat tanggal 16-21 Desember 2024 oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dimana musyawarah masyarakat adat untuk penjaringan bakal calon anggota DPRK dilakukan lansgung oleh Pansel Maybrat.

Pada hal di Kabuapten Maybrat ada Lembaga Masyarakat Adat, dalam seleksi MRP, tes CPNS, Bintara TNI ,PORLI dilibatkan pemerintah atau panitia seleksi untuk membuat rekomedasi atau surat keterangan orang asli papua ( OAP) ,

Hanya rekrutmen DPRK Jalur Pengakatan Maybrat LMA tidak libatkan Padahal hanya satu Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Maybrat yang terdaftar di kesbangpol Kabupaten Maybrat.

Nikson Atanay menambahkan, MRP, DPRP dan DPRK adalah pemilu adat maka Lembaga Masyarakat Adatlah Punya hak mutlak untuk melakukan Musyawarah, oleh sebab itu kami LMA menyampaikan bahwa musyawarah yang di lakukan Pansel di 4 dapil kab.Maybrat itu tidak sah,

Nikson Atana melihat dalam juknisnya Pansel hanya menerima hasil musyawarah dan diproses lanjut tidak ikut memimpin musyawarah, oleh sebab itu Pansel hanya menerima dapat diproses lanjut sesuai mekanisme yang berlaku dalam juknis itu, nikson minta Pansel harus netral untuk melakukan tahapannya sebab yang mendaftar sebagai calon anggota DPRK maybrat itu semua orang asli Papua yang punya hak yang sama terutama putra daerah Maybrat, Pedoman seleksi anggota DPRK kabupaten Maybrat melalui mekanisme pengakatan Orang Asli Papua,Mereka yang buat sendiri lalu kenapa dilanggar.

Nikson menambahkan, sesuai pedoman Pansel bab.III tentang tahapan seleksi bagi kesatu pengumuman dan Pengusulan calon Pasal. 7 ayat 2 menyatakan Bagi orang Asli Papua yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPRK dapat mendaftarkan diri melalui LMA dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan dan Pasal. 10 ayat 1 menyatakan Penentuan nama Calon Anggota DPRK yang akan di usulkan dari daerah pengakatan sebagai mana di maksud pada pasal. 9 ayat 1 dilakukan secara musyawarah dan mufakat yang dipimpin langsung oleh LMA Kabupaten Maybrat.

Dalam tata Cara seksi calon anggota DPRK Maybrat juga menyebut di ayat 1 bahwa Masyarakat Adat (LMA) kabupaten Maybrat merupakan lembaga repsentase masyarakat hukum adat yang telah tumbuh dan berkembang pada suku atau sub suku asli papua yang berada di kabupaten maybrat ayat 2 LMA terdaftar pada pemerintah daerah sehingga mendapat legalitas hukum untuk melakukan proses seleksi calon anggota DPRK melalui Pengakatan.

Petunjuknya sudah jelas Pansel mengunakan nama lainya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang syarat kusus Pasal.53 ayat 2 terkecuali belum ada lembaga masyaratkat adat di kabupaten maybrat lalu Pansel menggunakan nama lainya, lembaga lain yang di maksut harus terdaftar di pemerintah dari awal sudah salah maka LMA maybrat dalam waktu dekat kami akan melakukan musyawarah.

LMA Kabupaten Maybrat Mengapresiasi Pansel Provinsi yang mana percayakan LMA Maybrat untuk melakukan tahapan penjaringan sampai dengan pendaftaran bakal calon Anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya dan penyerahan dokumen peserta Pendaftar kepada Pansel Provinsi Papua Barat Daya di hotel Vega kemarin. (ones semunya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here