SORONG, – Kuasa Hukum Anggota DPD RI terpilih Dapil Papua Barat Daya (PBD) periode 2024-2029, Paul Finsen Mayor (PFM) menilai langkah Wakil Ketua II Komite I DPD RI asal Papua Barat, Dr Filep Wamafma, SH, M.Hum melaporkan kliennya PFM pada hari Rabu 24 Juli 2024 ke Polda Papua Barat terkesan kekanak-kanakan dan sangat berlebihan.
“Langkah Filep melaporkan klien saya, PFM ke Polda Papua Barat terkesan terlalu berlebihan dan terkesan kekanak-kanakan, Wakil rakyat kok berpikirnya seperti itu?” kata Yosep Tititlolobi, SH melalui releasenya yang diterima media ini, Jumat, 26 Juli 2024, pagi.
Dikatakan Yosep, Senator Filep Wamafma berseteru dengan Anggota DPD RI terpilih Dapil Papua Selatan periode 2024-2029, Rudy Tirtayana didalam grup What’s App (WA) terbatas Anggota DPD RI (aktif) dan Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029. Dalam grup WA tersebut Rudy Tirtayana bergurau merespon link video yang dibagikan dalam grup WA tersebut dengan chatingan ‘kenapa saat dalam konferensi pers dua orang senator di samping orang yang diwawancarai wartawan, tidak bicara’.
Lanjut Yosep, chatingan Rudy Tirtayana kemudian direspon oleh Senator Filep Wamafma dengan mengatakan statemen Rudy itu merendahkan dan tidak sopan kemudian Filep menimpali lagi dengan mengatakan ‘Orang Bodoh, Tidak Sekolah’.
“Klien saya bermaksud menengahi agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dengan mengatakan, ‘atur baik-baik saja’. Soal polemik perbedaan pilihan pimpinan DPD RI yang mana Rudi mendukung Ketua DPD RI 2019-2024 AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk dipilih kembali sedangkan Senator Filep mendukung Sutan Najamudin,” ujar Yosep meluruskan.
Lanjut Yosep, kemudian Filep kembali menghina Rudy Tirtayana dengan kata-kata, ‘Orang Bodoh, Tidak Sekolah dan Tidak Mengerti’. Lalu PFM bertanya kepada Filep, ‘Siapa yang tidak sekolah dan Siapa yang bodoh?’ PFM bertanya begitu karena didalam grup WA tersebut anggotanya adalah orang berpendidikan dan merupakan negarawan.
Dikatakan Yosep, melihat kondisi yang mulai memanas maka PFM meminta kepada Filep untuk tidak mengeluarkan kata ‘Orang Bodoh’ karena status semua anggota DPD RI sama. Lalu PFM mengeluarkan bahasa ‘Sa cari ko, Ko lihat saja’. itu bahasa yang dikelurakan oleh PFM yang dianggap Filep sebagai ancaman tetapi kata-kata Filep ‘Bodoh dan Tidak Sekolah’ merupakan bahasa yang sangat merendahkan Rudy Tirtayana sebagai anggota DPD RI terpilih yang statusnya sama dengan anggota yang ada dalam grup yang dibuat Senator Filep Wamafma.
“Saya heran, mengapa seorang Filep Wamafma yang katanya berpendidikan tinggi tapi hanya hal sepele dibawa hingga menyibukkan Binmas Polda Papua Barat?. Namun, laporan Filep hanya pengaduan, bukan laporan polisi sehingga pengaduan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi antara kliennya dengan Filep,” ungkap Yosep.
Menurut Yoseph, Filep merasa tersinggung karena takut tersaingi dan merasa kliennya adalah ancaman. Padahal, grup WA tersebut dibuat Filep sendiri dengan tujuan untuk menghimpun semua masukan, usul, saran, dan kritikan yang membangun. “Mengapa pernyataan seperti itu saja dibawa ke Binmas Polda Papua Barat? Ini kan terkesan kekanak-kanakan dan sangat berlebihan. Apakah Filep ingin cari panggung? Ataukah karena benar pilihan politik pimpinan DPD RI jadi seakan-akan Filep kebakaran jenggot? Karena itu, Yoseph mengatakan, terlalu eceran kalau seorang senator mau menanggapi soal pernyataan biasa begitu.
“Mungkin bisa saja klien kami mau cari untuk mengajak ngopi bareng, tapi itulah karakter seorang Filep Wamafma. Biarkan saja publik yang menilai. Memang selama satu periode ini Filep Wamafma sudah berbuat apa saja untuk Papua Barat?” kata Yoseph bertanya.
Menurutnya, Filep membuat grup WA DPD RI se-tanah Papua lalu seakan-akan mau intimidasi senator-senator di dalam untuk mengikuti keinginan politiknya ketika yang lain tidak mau. Beliau mulai memancing dan ketika ditanya balik, malah bikin laporan pengaduan ke Binmas Polda Papua Barat. “Langkah ini terlalu kekanak-kanakan dan berlebihan itu. Kok bisa gaya berpikir seorang wakil rakyat kayak gitu?”ujar Yoseph.
Dikatakan Yosep, pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wit, Filep Wamafma melalui kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan di Polda Papua Barat di Manokwari terhadap PFM atas dugaan kata-kata pengancaman melalui pesan singkat di grup What’s App. (jd)