Kota Sorong, – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait maraknya ilegal loging, Kuasa hukum PT Mancaraya Alberth Franstio sebut pemberitaan tersebut tidak benar alias hoax.
“Adanya pemberitaan itu kami merasa sangat dirugikan,” kata Alberth Franstio di dampingi rekan sejawad Mardin di PN Sorong, Rabu, 30 Oktober 2024.
Alberth juga menyebut bahwa PT Mancaraya dan PT Siliwangi merupakan satu menejemen, dengan wilayah operasi di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong.
“Kalaupun kemudian Distrik tersebut terdapat kayu loging benar itu milik PT Mancaraya dan PT Siliwangi. Kayu itu resmi,” ujarnya.
Soal pemberitaan lanjut Alberth, tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 dimana wartawan dalam memberitakan selalu menyajikan informasi yanh berimbang. Sementara dalam Pasal 4, wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah atau cabul.
“Apa yang diberitakan oleh media online tersebut sama sekali tidak benar. Makanya, Kami melaporkamnya ke Dewan Pers,” kata Alberth.
Selain Dewan Pers, Alberth mengaku bahwa pihaknya juga akan melapor ke Polda Papua Barat.
Soal aktivitas ilegal loging yang terjadi di areal PT Mancaraya, tahun 2023 lalu telah dilaporkan ke Gakkum KLHK.
“Adanya aktivitas ilegal loging itu perusahaan kami merasa dirugikan. Bahkan belum ada tindakan dari pihak kepolisian sejak kami laporkan pada 2023 hingga Juli 2024. Padahal kami sudah menyertakam bukti foto, lokasi, RKT 2020 sampai RKT 2024,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sejak dilaporkan hingga saat ini, Gakkum Wilayah Papua dan Maluku belum mengambil timdakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal loging.
Alberth menambahkan, pemberitaan tersebut sama sekali tidak berimbang sebab selain tidak ada konfirmasi, narasumbernya pun tak disebutkan dalam pemberitaan. (Edi)