SORONG, mediabetewnews.com – Kuasa Hukum Ludia Esther Mentansan Yosep Titirlolobi,S.H kepada media ini mengatakan bahwa sampai dunia Kiamatpun tidak ada aturan yang mengatakan pengacara harus tunduk dan meminta maaf pada mereka yang mengatasnamakan dirinya simpatisan Calon Terpilih anggota DPRPBD Dapeng Kabupaten Raja Ampat.
“Ini adalah murni masalah hukum yang lagi digugat di PTUN Jayapura antara seorang perempuan papua peserta calon DPRPBD (klien kami) yang mencari keadilan dengan menggugat Panitia Seleksi DPRPBD Provinsi Papua Barat Daya yang dinilai lalai dan menabrak aturannya sendiri ketika mengumumkan nama-nama yang lolos DPRPBD Dapeng Kabupaten Raja yang dianggap,” ungkap Yosep.
Menurut Yosep, sebagai kuasa hukum Ludia Esther Mentansan kami menghormati dinamika yang terjadi tetapi itu bukan menjadi dasar bagi kami untuk harus tunduk dan mendengarkan opini mereka yang mengkritik tanpa dasar.
Yosep mengatakan, apa yang disampaikan di media beberapa hari yang lalu tentunya semua melalui kajian, data dan fakta berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh klien kami Ludia Esther Mentansan sehingga layak untuk dilakukan jumpa pers sesuai keinginan klien kami dan semua yang diberitakan mampu untuk dipertanggung jawabkan, karena apa yang disampaikan oleh saya sebagai kuasa hukum sudah sesuai dengan materi gugatan yang di daftarkan di PTUN Jayapura berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh klien.
Seharusnya Ketua Pokja Adat MRPBD Papua Barat Daya harusnya memanggil mereka bertiga Calon Terpilih dan Calon Paw DPRPBD Dapeng Kabupaten Raja Ampat untuk mempertanyakan hal itu bukan membuat statement seolah-olah mendukung salah satu dan mengkreditkan yang lain.
Ketua Pokja Adat MRPBD Papua Barat Daya harusnya berdiri netral dan tidak memihak siapapun dikarenakan tidak ada aturan yang mengatakan bahwa Pokja MRPBD Papua Barat Daya harus ikut campur dalam masalah hukum yang sedang terjadi di PTUN dimana Ludia Esther Mentansan sedang menggugat keputusan Pansel DPRPBD dan apa yang dikritik oleh ketua Pokja MRPBD adalah kritikan salah kamar yang tidak ada hubungan dengan dengan gugatan kami, kata Yosep.
Untuk itu Yosep mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum Ludia Esther Mentansan kami tidak tunduk pada tekanan yang dilakukan oleh ketua Pokja Adat MRPBD tetapi sebagai pengacara kami tunduk pada Undang undang Nomor 18 yang mengatur tentang profesi advokat, diluar dari pada itu kami anggap angin lalu.
Mengenai kritikan seorang Angki Dimara yang mengatakan bahwa Kuasa Hukum Ludia Esther Mentansan jangan gunakan asumsi pribadi, Yosep mengatakan bahwa ini Angki Dimara saya yang urus bolak balik jakarta dengan uang pribadi untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai Ketua GMNI Kota Sorong.
Untuk itu saran saya kepada seorang Angki Dimara yang spesialis nya tamatan guru daripada sibuk dengan DPRPBD lebih baik yang bersangkutan cari kerja agar bisa kasih makan anak istri dan bahagiakan orang tua yang sudah kasih kuliah supaya jangan minta uang kepada kami senior-senior untuk bayar kost, ujar Yosep sambil tertawa.
Lanjut Yosep, perlu diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh kami kemarin di pemberitahan itu adalah murni materi gugatan yang sudah terdaftar di PTUN Jayapura dan bukan asumsi seperti disampaikan oleh seorang Angki Dimara yang tidak paham tentang Materi Gugatan dan apa yang saya sampaikan sudah termuat dalam gugatan yang sudah terdaftar di PTUN Jayapura.
“Ya bagaimana mau paham, dia saja lulusan spesialis guru di Universitas Muhammadiyah Sorong tentunya tidak pahamlah kalau bicara hukum tetapi kalau bicara ikut saya ke diskotik dan demo di kota sorong tanpa dibilang juga yang bersangkutan paling paham 110% persen.” Tegas Yosep. (jason)