SORONG, mediabetewnews.com – Kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu (20) yang dilakukan oleh anggota TNI AL hingga kini belum juga disidangkan. Hal ini membuat Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (Gempha) Papua Barat Daya, Rojer Mambraku angkat bicara.
“Masyarakat Maluku yang ada di Sorong jangan tinggal diam dengan permasalahan ini, harus Bersatu dan mendesak dan menagih janji dari anggota DPR Kota Sorong yang mau membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Tim Pencari Fakta (TPF) terkait permasalahan ini hingga dapat terbuka terang benderang,” ungkap Rojer kepada media ini, Selasa (18/3/2025).
Dikatakan Rojer, terkait pembentukan Pansus, TPF atau sejenisnya sudah dijanjikan oleh anggota DPR Kota Sorong saat diwawancarai oleh wartawan sehingga diharapkan Pansus atau TPF segera dibentuk jangan hanya memberikan statemen untuk menyenangkan hati masyarakat saja namun tidak dilaksanakan
“Kalau sudah berstatemen kalau bisa direalisasikan jangan cuma omong saja untuk menyenangkan hati keluarga korban dan masyarakat Kota Sorong. Apalagi saat berstatemen bapak sebagai wakil rakyat, jangan sampai merusak reputasi bapak sendiri dimata masyarakat Kota Sorong dan sekiranya sudah dibentuk kira-kira sampai dimana progres yang dihasilkan oleh Pansus atau TPF DPR Kota Sorong terkait kasus Kesya Lestaluhu,” tegas Rojer.
Dikatakan Rojer, selaku ketua Gempha Papua bukannya mau ikut campur dengan permasalahan orang Maluku, tetapi saya melihat permasalahan ini dari sisi kemanusian dan keadilan. Dan masalah ini juga bukan lagi masalah orang Maluku saja tetapi sudah menjadi permasalahan seluruh masyarakat yang ada di Papua Barat Daya terlebih khusus masyarakat Kota Sorong karena apabila tidak diselesaikan secara terang benderang pasti kedepannya akan terulang lagi.
Menurut Rojer, Gempha Papua menilai rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak penyidik terlihat banyak sekali kejanggalan dan diduga sudah diskenariokan sebelumnya karena saat pra rekonstruksi keluarga korban maupun kuasa hukum tidak mengikuti pra rekonstruksi tersebut.
Salah satu yang terlihat janggal saat pelaku melakukan adegan dan tidak sengaja mengucapkan kata ‘kami’ langsung dibantah oleh anggota TNI AL yang lain dengan mengatakan ‘jangan bilang kami nanti dikira kita juga terlibat’.
“Gempha Papua PBD menolak rekonstruksi yang dilakukan penyidik TNI AL karena terlalu banyak kejanggalan dan rekayasa dalam rekonstruksi tersebut dan kami juga meminta agar pelaku jangan disidangkan di Pengadilan Militer tetapi harus disidangkan di Pengadilan Umum karena persoalan ini bukan TNI dengan TNI jadi harus disidangkan di Pengadilan Militer tetapi korban ini adalah masyarakat biasa jadi harus disidangkan di pengadilan umum,” ujar Rojer. (jason)