SORONG, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pejuang Hak Adat (Gempha) Papua Barat Daya, Mambri Roger Mambraku, SH menegaskan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu jangan sampai “masuk angin” terkait pemberian rekomendasi kepada mereka yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanpa melihat asal usul sebenarnya dari orang tersebut.
“Kursi MRP adalah Kursi Darah, artinya banyak Darah, nyawa dan air mata Orang Asli Papua yang bercucuran dan berjatuhan untuk tanah ini, sehingga lahirnya Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua), karena hari ini, banyak Orang Asli Papua menantikan perjuangan tulus dan murni dari para Yang Mulia didalam lembaga yang memperjuangkan harga diri, harkat dan martabat Orang asli Papua,” tegas Roger melalui releasenya yang diterima media ini, Selasa (23/4) pagi.
Lanjut Roger, MRPBD adalah lembaga harga diri Orang asli Papua. karena MRPRD lahir untuk menjaga dan melindungi serta memperjuangkan hak kesulungan Orang Asli Papua seperti jabatan pimpinan daerah seperti Gubernur/wakil gubernur, Walikota/wakil walikota dan Bupati/wakil bupati.
Kata Roger, oleh sebab itu, kepada Yang Mulia bapak Alfons Kambu selaku ketua lembaga kultur Orang Asli Papua harus bekerja dengan baik sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Lebih lanjut Roger menambahkan, MRPBD sebagai lembaga orang asli Papua yang menjalankan perintah amanat konstitusi RI dan UUD 1945, sebagaimana mestinya mempertimbangkan segala penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya seperti yang diatur dalam ayat (d) Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) antara lain :
- Bahwa dalam rangka Pilkada Kepala/Wakil Kepala Daerah, 27 November 2024 maka MRPBD harus segera membentuk 3 (tiga) regulasi antara lain :
- Perdasi/Perdadus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRPBD.
- Perdasi/Perdadus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
- Peraturan MRPBD tentang Tata Cara Verifikasi Administrasi dan Faktual Terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Dikatakan Roger, MRPBD dapat menegaskan kepada Partai Politik ditingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam perekrutan bakal calon kepala daerah dapat meminta pertimbangan kepada MRP PBD dengan memprioritaskan Orang Asli Papua. Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRPBD dalam hal seleksi rekutmen politik partainya masing-masing.
Dijelaskan Roger, dalam menjalankan perintah amanat Undang-Undang, Majelis Rakyat Papua adalah lembaga representase kultural Orang Asli Papua yang memilki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandasan pada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Selain itu juga kata Roger, Gempha Papua Barat Daya menyampaikan MRPPBD harus tegas kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih memperhatikan hak-hak Orang Asli Papua seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya yang mana didalamnya memuat antara lain :
- Rekrutmen Pegawai Negri Sipil pada pemerintahan dari tingkat provinsi sampai kota/kabupaten di seluruh Papua Barat Daya wajib 100% Orang Asli Papua;
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya menyusun data kependudukan OAP, untuk pengendalian pertumbuhan penduduk di tanah Papua. (jd)