Home Lintas Papua Ketua DPD GEMPHA PBD : Rekomendasi LMA Malamoi Keliru, MRPBD Wajib Menolak

Ketua DPD GEMPHA PBD : Rekomendasi LMA Malamoi Keliru, MRPBD Wajib Menolak

64
0
SHARE

SORONG, Surat Rekomendasi Pengakuan Adat yang dikeluarkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi kepada Abdul Faris Umlati Bakal Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah bentuk pelecehan terhadap adat Orang Asli Papua (OAP) terlebih khusus Suku Besar Moi.

“Rekomendasi Pengakuan Adat dari LMA Malamoi adalah bentuk pelecehan terhadap adat Orang Asli Papua lebih khusus Suku Besar Moi,” Demikian ditegaskan Ketua Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) Papua Barat Daya yang juga merupakan anak adat dari Kabupaten Raja Ampat, Mambri Rojer Mambraku, SH kepada media ini, Minggu  1 September 2024.

Rojer menuturkan, berdasarkan penelusuran yang pernah saya lakukan bahwa Marga Sanoy  bukan marga asli dari Kampung Kabare Kabupaten Raja Ampat melainkan berasal dari Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Sama halnya dengan Marga Tamima. Marga Tamima sebenarnya bukan marga asli dari Kabare tetapi marga yang berasal dari Tidore, Provinsi Maluku Utara. Mengapa sampai Marga Tamima berada di Kabare karena jaman dulu ada dua orang marga Tamima datang untuk menjaga dusun kelapa karena sudah lama menetap di Kabare maka mereka kawin di Kabare sehingga ada marga Tamima sampai saat ini di Kabare.

Lanjut Rojer, memang mereka adalah bagian dari masyarakat Kabare dari turunan perempuan (nenek), tapi bagaimana pun juga kita semua tahu bahwa mereka itu berasal dari Tidore, Maluku Utara bukan orang asli Kabare sehingga apabila kita mengakui mereka sebagai anak adat Kabare maka sama dengan memberikan bagian seperti kepemilikan tanah adat, dusun dan yang lainnya. Kalau demikian maka yang rugi adalah masyarakat yang bermarga asli dari Kampung Kabare.

“Pernyataan Ketua LMA Malamoi yang termuat dalam Surat Pengakuan Adat itu keliru. Ini menunjukan bahwa Ketua LMA Malamoi tidak paham dengan sejarah dari kedua marga tersebut (Sanoy dan Tamima) mengapa sampai bisa ada di Kampung Kabare,” jelas Rojer.

Oleh karena itu selaku Ketua DPD GEMPHA Papua Barat Daya rekomendasi dari LMA Malamoi perlu di teliti lebih dalam lagi dan menolak rekomendasi tersebut dan saya juga meminta kepada MRP Papua Barat Daya turun langsung ke Kampung Kabare Kabupaten Raja Ampat untuk mengecek asal muasal kedua marga ini karena yang satu berasal dari Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat (Marga Sanoy) dan satu lagi yaitu Marga Tamima berasal dari Tidore, Provinsi Maluku Utara.

“Rekomendasi LMA Malamoi sangat merugikan masyarakat asli Kampung Kabare karena rekomendasi tersebut secara tidak langsung sudah mengklaim atau mengakui mereka sebagai orang asli Kabare sehingga secara otomatis konflik tanah adat antar marga dengan marga Tamima sama saja LMA mengakui mereka sebagai pemilik tanah sehingga hal inji sangat berbahaya. Kita semestinya mempertahankan tanah adat kita karena dengan politik praktis yang hanya untuk kepentingan sesaat akhirnya kita menjual hak adat kita kepada marga lain yang bukan punya,” pungkas Rojer. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here