SORONG, Pernyataan Ketua RT 01/RW 03 Kelurahan Remu Selatan, Robert Faidiban yang dilansir salah satu media online di Kota Sorong dengan judul ‘Pj Walikota Sibuk Cari Rekomendasi Parpol dan Bagikan Dana Hibah, Warga Remu Selatan Hamburkan Sampah di Jalan Protokol’ ditanggapi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) Provinsi Papua Barat Daya, Roger Mambraku, SH.
Dikatakan Roger, langkah yang diambil oleh ketua RT 01/RW 03 bersama warganya yang diduga telah menghamburkan sampah di jalan protokol untuk mencari perhatian dari Pemerintah Kota Sorong sudah salah dan keliru karena dalam pemerintahan sudah ada aturan-aturan yang mengatur dan berjenjang tidak serta merta langsung ke kepala daerah (walikota).
“Apa yang dilakukan oleh Ketua RT 01/RW 03 bersama warga Kelurahan Remu Selatan sudah salah langkah dan keliru. Kalau ingin mendapat perhatian dari pemerintah, Ketua RT harus tahu bahwa diatas RT masih ada RW dan diatas RW ada lurah. Jadi seharus RT melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kelurahan dan akan dilanjutkan oleh kepala kelurahan ke jenjang lebih yang tinggi yakni ke kepala distrik atau kepada dinas terkait,” jelas Roger saat ditemui media ini disalah satu cafe di bilangan Km 8 Kota Sorong, Kamis (23/5) siang.
Selain itu juga kata Roger, terkait dengan baliho yang mengajak masyarakat Kota Sorong untuk menjaga kebersihan merupakan satu himbauan yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat termasuk warga Kelurahan Remu Selatan dan untuk menunjang program tersebut Pemerintah Kota Sorong telah mengalokasikan dana kepada setiap kelurahan sebesar 30 juta rupiah.
“Program yang ada di Baliho itu merupakan program prioritas dari Pj Walikota yang anggarannya sementara disalurkan kepada setiap kelurahan sehingga program tersebut dapat berjalan maksimal mulai dari tingkat RT hingga tingkat Kota Sorong karena yang menjaga kebersihan itu bukan menjadi tanggungjawab pemerintah kota saja tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama,” tutup Roger. (jd)