Home Lintas Papua Ketua DAP Doberay : 4 Suku Besar Di Raja Ampat Wajib Rekomendasikan...

Ketua DAP Doberay : 4 Suku Besar Di Raja Ampat Wajib Rekomendasikan Perwakilannya Ikut Tes Calon MRPBD Wakili Kabupaten Raja Ampat

48
0
SHARE

SORONG, mediabetewnews.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay sebagai pemegang otoritas wilayah adat Doberay meminta kepada 4 suku besar di Kabupaten Raja Ampat yakni, Suku Besar Betew, Suku Besar Maya, Suku Besar Usba dan Suku Besar Wardo untuk segera merekomendasikan perwakilannya untuk ikut dalam pencalonan anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) tidak boleh hanya satu suku tertentu saja.

“Saya, Ketua DAP Wilayah Doberay sebagai pemegang otoritas wilayah adat Doberay menginstruksikan kepada 4 suku besar yang ada di Raja Ampat segera merekomendasikan perwakilannya untuk mengikuti pencalonan anggota MRPBD,” ungkap Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay/Papua Barat dan Papua Barat Daya, Mananwir Paul Fincen Mayor, S.IP, CM.NNLP melalui releasenya yang diterima media ini, Kamis 13 April 2023, siang.

Dikatakan Mananwir, sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) pasal 43 yang mengamanatkan keberpihakan, perlindungan, penghormatan, pemberdayaan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua sehingga dalam pencalonan anggota MRPBD khususnya di Kabupaten Raja Ampat yang terdapat 4 suku besar wajib hukumnya untuk diakomodir bukan hanya satu suku saja sebagai bukti penghargaan atas hak-hak dasar masyarakat Adat Papua.

Lanjut Mananwir, didalam UU Otsus sudah jelas dan sangat menghargai hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), jangan kita didaerah membuat aturan baru lagi yang dapat menimbulkan iterpretasi dari berbagai pihak yang berdampak pada situasi, kondisi keamanan dan kondisi sosial di tengah masyarakat Asli Papua.

Dikatakan Mananwir, dari keempat suku besar yang mengusai wilayah Kabupaten Raja Ampat, Suku Besar Betew-lah yang terbesar atau mayoritas karena memiliki dan menguasai tanah adat kurang lebih di 10 dari 24 distrik dan 47 kampung dari 117 kampung yang ada di Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Mananwir, pernyataan yang disampaikan Kepala badan Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat sangatlah tidak benar dan berdasar sama sekali karena tidak ada satupun aturan di Republik Indonesia yang melarang untuk masyarakat asli Papua yang sudah direkomendasikan oleh sukunya untuk mengikuti tes calon anggota MRPBD tahun 2023.

Ditambahkan Mananwir, oleh karena itu sebagai pemegang otoritas adat di wilayah Doberay saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat untuk mencopot Kepala Badan Kesbangpol yang diduga ingin mengacaukan kondisi keamanan dengan mengadu domba 4 suku besar yang ada di Kabupaten Raja Ampat dengan memanfaatkan moment pencalonan anggota MRPBD.

“Saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat untuk segera mencopot Kepala Badan Kesabangpol Kabupaten Raja Ampat karena dalam menjalan tugas bukan ingin mengamankan kondisi keamanan agar tetap kondusif tetapi diduga berencana ingin mengadu domba 4 suku besar di Raja Ampat,” tegas Mananwir mengahhiri. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here