SORONG, mediabetewnews.com – Pernyataan Ketua Biro Dewan Adat Suku (DAS) Maya Klanafat, Ishak Arampelay yang mengatakan bahwa dua orang yang lolos seleksi Anggota DPRP Papua Barat Daya periode 2024-2029 mewakili Kabupaten Raja Ampat adalah orang lain.
“Saya sangat menyesali pernyataan seorang Ketua Biro DAS Maya Klanafat yang mengatakan bahwa dua orang yang lolos menjadi anggota DPRP Papua Barat Daya dari jalur Otsus mewakili Kabupaten Raja Ampat adalah orang lain,” ungkap Kepala Suku Besar Suku Byak Provinsi Papua Barat Daya, Hengky Korwa kepada media ini di Sekretariat Ikasuba Kota Sorong, Sabtu (1/3/2025).
Dikatakan Hengky, Ketua Biro DAS Maya harus tahu bahwa kedua orang yang dinyatakan lolos seleksi mewakili Kabupaten Raja Ampat itu adalah Orang Asli Papua (OAP) bukan peranakan atau suku non Papua yang tinggal di Raja Ampat.
Lanjut Hengky, kita harus pahami terkait dua orang yang dikatakan suku Byak yang masuk dalam DPRP Papua Barat Daya adalah, Pertama, mekanisme pencalonan yang dilaksanakan oleh tim sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat diutak atik lagi.
Kedua : secara konstitusional lokal, Undang-Undang Otsus menegaskan bahwa yang dapat menjadi anggota DPRP dari mekanisme pengangkatan adalah Orang Asli Papua termasuk orang Byak yang ada di Kepulauan Raja Ampat dan itu tidak bisa dipungkiri.
Ketiga : secara historis (sejarah) suku Byak sudah menjadi penduduk asli Raja Ampat karena berdasarkan sejarah, leluhur suku Byak sudah menempati hampir sebahagian besar Kepulauan Raja Ampat dari jaman dulu dan semua itu mempunyai bukti seperti nama kampung dan pulau yang ada di Raja Ampat hampir seluruhnya menggunakan bahasa Byak.
Keempat : secara kultur dan adat yang mana nama-nama tempat yang ada di Raja Ampat menunjukan ciri khas suku Byak yang merupakan suku lokal di Raja Ampat termasuk didalamnya suku Maya. Oleh karena itu tidak dapat disangkali yang pada akhirnya ada pertimbangan politik yang menjadi versus lalu mau menyangkal itu tidak bisa sehingga pertimbangan politis dalam persoalan ini tidak berlaku lagi karena secara parsial tidak dapat dipakai sebagai standar untuk siapa-siapa yang masuk di DPR Otsus.
Dikatakan Hengky, mekanisme formal sudah berjalan dan dari Pansel yang dibentuk pemerintah daerah berdasarkan SK Penjabat Gubernur berarti pejabat gubernur sudah mempercayakan Pansel untuk bekerja sehingga diharapkan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu tetap melanjutkan proses pelantikan anggota DPRP Papua Barat Daya yang sudah menjadi Keputusan Pansel.
Ditambahkan Hengky, Roberth George Wanma dan Frengky Umpain selain mereka ada suku Byak tetapi mereka adalah penduduk asli Kepulauan Raja Ampat yang juga penduduk asli Raja Ampat’
“Kita bisa lagi mengklaim Roberth George Wanma dan Frengky Umpain sebagai pendatang karena mereka adalah Orang Asli Papua yang mendiami Kepulauan Raja Ampat dan juga sebagai penduduk asli Raja Ampat,” jelas Hengky.
Hengky menambahkan, apa yang sudah ditetapkan oleh pansel ini kalau sampai terjadi perubahan itu pasti ada dampak lagi yang akan muncul dan itu pasti berkonsekwensi hukum karena penetapan calon yang ada sudah lewat mekanisme dan aturan hukum.
Oleh karena itu kami harapkan tidak terjadi polemik, tidak saling menyerang antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain karena kit aini sama-sama orang asli Papua.
“Saudara-saudara kita Suku Maya juga pernah mendapat kesempatan untuk menduduki kursi MRP, dan DPRP Papua Barat periode lalu namun kita dari suku Byak Raja Ampat tidak pernah mempersoalkan hal tersebut sehingga apabila Ketua Biro Adat DAS Klanafat mengatakan bahwa suku Maya sudah sering kali tidak mendapat ruang untuk turut ambil bagian dalam pembangunan melalui jalur parlemen, sangat salah sekali,” terang Hengky.
Bukan itu saja lanjut Hengky didalam Undang-Undang Otonomi Khusus sudah sangat jelas menyatakan yang dapat duduk menjadi anggota DPR Otsus adalah orang asli papua bukan sub-sub suku orang asiI papua. (jason)