SORONG, mediabetewnews.com – Kasus tindak pidana dugaan penipuan dengan terduga LM hingga kini masih berlabuh di Polres Raja Ampat, ada apa ini?, ” ungkap Ketua Dewan Adat Papua wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fi sen Mayor kepada media ini diruang kerjanya, Senin (12/6) sore tadi.
Dikatakan Mananwir, berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Polres Raja Ampat bahwa LM sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum juga di publis kepada media dan masyarakat. Ada apa ini?
“Ada apa ini? Mengapa sampai saat ini belum juga di publis ke masyarakat maupun media,” tegas Mananwir.
Sementara korban Anwar saat dikonfirmasi media ini Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 20.37 Witim mengatakan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran hutang oleh LM, padahal sudah diberikan toleransi waktu jauh dari keputusan pertama yang hanya satu saja.
“Saya sangat kecewa sekali dengan LM karena berdasarkan kesepakatan hanya sehari saja toleransi saya, namun saya menghormati dan menghargai pihak Polres Raja Ampat yakni Kanit Reskrim yang mediasi kita jadi saya masih menahan diri sampai saat ini,” ujar Anwar dengan penuh kecewa.
Anwar melanjutkan, saya juga sudah dengar dan baca di media bahwa LM tidak lolos seleksi anggota MRPBD dan juga akan dilaporkan Pansel MRPBD ke Polresta Sorong, jadi akan ke Polres Raja Ampat untuk mempertanyakan tindak lanjut dari permasalahan saya ini.
“Besok saya akan ke Polres Raja Ampat untuk mempertanyakan terkait tindak lanjut persoalan saya ini karena saya dipanggil ke Sorong dan sudah 9 hari di Kota Sorong namun tidak ada hasil. Saya telpon LM tetapi dia tidak ada respons sama sekali, jadi sampai besok tidak ada juga pembayaran ganti rugi maka saya minta kepada pihak Polres Raja Ampat segera mengeluarkan surat untuk menetapkan LM sebagai tersangka karena saya sudah bosan diputar-putar terus,” pungkas Anwar. (jd)