MAYBRAT, – Guna menjelaskan kepada publik terkait perkembangn kasus pembunuhan yang terjadi pada 3 Juli 2024 di pasar Kampung Kumurkek Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat Polres Maybrat menggelar press release pada Jumat 11 Oktober 2024.
Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhtadibillah Almuraj, dan Ps. Kasi Humas Ipda Madawa Ananda menjelaskan bahwa tersangka pelaku dalam kasus ini adalah seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FW, yang masih berstatus pelajar. “Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 3 Juli 2024, di Pasar Kumurkek. Korban berinisial NI, tewas setelah ditikam oleh tersangka FW,” terang Kapolres.
Dalam kesempatan itu Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian bahwa malam itu korban dan beberapa saksi sedang mengonsumsi minuman keras. Tersangka, yang datang untuk meminjam korek api dan ingin bergabung minum bersama namun keinginan FW ditolak korban dan teman-teman (para saksi).
Akibat dari penolakan tersebut memicu ketegangan, hingga NI memukul FW di bagian bibir. Tak terima dengan perlakuan itu, FW lalu pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau kemudian kembali ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi kejadian, FW kembali terlibat adu mulut dengan NI, hingga akhirnya FW menusuk NI di bagian leher yang mengakibatkan NI meninggal dunia di lokasi akibat luka tikaman tersebut.
Menindaklanjut laporan polisi yang masuk pada 5 Juli 2024, Kapolres Maybrat langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama tersangka FW berhasil diringkus dan sekarang sementara ditahan rumah tahanan Polres Maybrat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Maybrat untuk lebih waspada lagi dan jauhilah tindak kekerasan yang berhubungan dengan kriminal terutama dibawah pengaruh minuman beralkohol,” pungkas Kapolres Maybrat, Kompol Ruben Obed Kbarek. (ones semunya)