SORONG, mediabetewnes.com – Pernyataan Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya, Amus Yanto Ijie pada salah satu media online membuat masyarakat adat dari berbagai suku geram karena mereka merasa Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay dilecehkan oleh orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai juru bicara Tim Deklarator pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Salah satu intelektual muda asal Imekko, Selvianus Sefnat Maikiay, S.IP mengatakan, selama ini Yanto Ijie ada dimana baru dia bisa bilang bahwa Mananwir Paul Fincen Mayor bukan ketua DAP yang sah, apakah dia baru datang, atau baru keluar dari penjara.
“Jadi saya mau sampaikan kepada saudara Yanto Ijie kalau baru keluar dari Penjara kampung Ambon di Manokwari karena Koruptor, jadi harus ikuti perkembangan saja jangan berkomentar terkait dengan adat dan kalau baru keluar dari penjara berarti saudara tidak mengikuti perkembangan terkait dengan DAP Wilayah III Doberay,” terang Sefnat.
Dikatakan Sefnat, kalau Yanto Ijie menyatakan bahwa Paul Mayor jangan mengadu domba orang Papua, itu salah besar karena selama kepemimpinan Paul Mayor sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay sudah banyak yang dibuat oleh Paul Mayor karena banyak masyarakat adat yang sudah menerima pertolongan Paul Finsen Mayor saat menjabat sebagai Ketua Tim Pemantau Kemanusiaan Maybrat dalam Kasus KISOR.
Dalam kondisi seperti ini Mananwir Paul Fincen Mayor berperan penting dengan membantu sembako kepada pengungsi Maybrat yang mengungsi ke Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan juga yang ada dihutan belantara.
Perlu diketahui Tim Pemantau Kemanusiaan di bentuk oleh Persekutuan Gereja-gereja Papua Barat (PGGP PB), Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB PB) dan DAP Wilayah III Doberay dan Paul Finsen Mayor ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemantau Kemanusiaan di Maybrat, wilayahnya Saudara Yanto Ijie (kalau tidak salah mungkin saudara Yanto Ijie saat itu masih dalam penjara karena kasus korupsi) jadi tidak tahu hal tersebut.
Lanjut Sefnat, Paul Finsen Mayor itu sangat dihormati, dihargai , disegani dan memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Adat Papua bukan seperti saudara Yanto Ijie yang korupsi dan dihukum karena berkaitan dengan Tanah adat yang mengakibatkan saudara Yanto Ijie mendekam di dalam penjara dan diberhentikan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Mananwir Paul Fincen Mayor adalah anak adat asli dari Suku Besar Betew Raja ampat yang juga adalah bagian dari wilayah Doberay. Jadi kalau saudara Yanto Ijie mengatakan bahwa Paul Mayor adalah orang yang datang dari luar wilayah adat Doberay, itu merupakan pernyataan yang menyesatkan dan tidak berdasar karena saudara Yanto Ijie itu anak adat tetapi tidak tahu adat istiadat dari orang Papua. Saudara Yanto Ijie hanya tahu adat dari wilayah mereka saja yaitu Maybrat,” ungkap Sefnat.
Ditambahkan Sefnat, saudara Yanto Ijie yang harus malu karena mengaku diri sebagai juru bicara Tim Deklarator pemekaran Provinsi Papua Barat Daya padahal Sekretaris Presidium Pemekaran Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Yan Piter Bosawer pernah menegaskan bahwa nama Yanto Amus Ijie tidak terdapat dalam sederatan nama yang ada dalam struktur pejuang pembentukan Papua Barat Daya.
Lebih lanjut Sefnat menjelaskan, berarti apa yang dikatakan Mananwir Paul Fincen Mayor, hanya mengatasnamakan saja itu benar karena dalam jumpa pers saudara Yanto Ijie mengaku sebagai juru bicara sementara Yan Piter Bosawer menyatakan tidak masuk dalam tim pejuang pemekaran.
Selain itu kata Sefnat, saudara Yanto Ijie beranggapan bahwa Paul Mayor berasal dari wilayah Saireri. Jangan lihat dari marga saja tapi saudara Yanto Ijie harus menelusuri dengan cermat baru ngomong karena Paul Mayor adalah anak adat asli Suku Betew Raja Ampat dan itu diakui oleh tokoh-tokoh adat dari Raja Ampat mapun dari Saereri.
“Kalau ngomong itu harus ada dasar jangan hanya ngomong saja. Kami orang Imekko saja mengakui Kepemimpinan Mananwir Paul Finsen Mayor, makanya jangan terlalu egois dan harus tau diri bahwa saudara adalah mantan narapidana kasus korupsi, pengadaan tanah adat pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dan sudah dipecat sebagai pegawai negeri sipil/Aparatur Sipil Negara,” pungkas Sefnat. (jd)