Beranda Lintas Papua Hasil Musyawarah Adat Tidak Prosedural, Peserta Seleksi DPRK Otsus Wilayah Aitinyo Layangkan...

Hasil Musyawarah Adat Tidak Prosedural, Peserta Seleksi DPRK Otsus Wilayah Aitinyo Layangkan Surat Keberatan Ke Pansel

902
0
BERBAGI

MAYBRAT, – mediabetewnews.com – Peserta seleksi DPRK Otsus wilayah Aitinyo merasa kecewa terhadap hasil musyawarah masyarakat adat yang dinilai tidak prosedural karena memuat tim pemenangan salah satu calon bupati Maybrat. Pernyataan kekecewaan itu disampaikan Marthen Atkana dan Thofan Baho dalam bentuk surat terbuka.

Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo (ASTOSSA) merupakan Lembaga Independen yang dibentuk oleh 25 tokoh (Tokoh agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, dan Tokoh Gereja) di Distrik Aitinyo Raya untuk melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dari Aitinyo Raya untuk dicalonkan sebagai bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat tahun 2024 dan pada tanggal 22 Juni 2024, mereka melakukan pleno penetapan calon bupati dalam musyawarah adat sub suku Aitinyo di Kantor Kampung Tehak Kecil Distrik Aitinyo untuk menetapkan Bapak Kornelius Kambu, S.Sos, M.Si sebagai calon Bupati utusan Masyarakat adat wilayah Aitinyo.

Selanjutnya merubah nama menjadi Asosiasi Tokoh sub Suku Aitinyo (ASTOSSA) yang merupakan lembaga masyarakat adat yang tidak memiliki legalitas hukum, tidak terdaftar di Kesbangpol dan tidak mendapatkan pengakuan dari pemerintah alias illegal karena asosiasi tersebut dibentuk pada momen politik dan selanjutnya berubah nama menjadi asosiasi.

Kami menilai proses pra musyawarah yang dilakukan ASTOSSA tanggal 6 November 2024 di Distrik Aitinyo Raya sekaligus melakukan pertemuan dan sosialisasi pengakatan DPRK wilayah Aitinyo Raya.

Panitia Seleksi Kabupaten dalam penjelasannya menjelaskan tentang persyaratan proses musyawarah untuk pengusulan nama bakal calon yang akan di fasilitasi oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mendapat pengakuan dari pemerintah (terdaftar dan memiliki legalitas Hukum). Sementara yang hadir dalam sosialisasi tersebut merupakan perwakilan  tokoh-tokoh dari 5 distrik dan bakal calon yang akan maju DPRK daerah pemilihan (DAPIL) Aitinyo Raya.

Selanjutnya pada tanggal 9 November 2024, bertempat di Kantor Kampung Yakosoro Distrik Aitinyo Tengah, dilakukan pra musyawarah masyarakat adat dalam rangka pengusulan calon anggota DPRK Otsus peridoe 2024-2029 wilayah sub suku Aitinyo Raya yang dilakukan ASTOSSA dan digagas oleh Semuel Kambuaya.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri 15 tokoh yang tergaubung dalam tim 25 yang merupakan bagian dari asosiasi tersebut dan 15 tokoh dalam pra muswarah tersebut mengusulkan Semuel Kambuaya, sedangkan Marthen Atkana, Topan Baho, diusulkan dari Distrik Aitinyo, dan Martince Asmuruf diusulkan dari Distrik Aitinyo Tengah.

Dalam pertemuan tersebut Topan Baho dan Marthen Atkana menanyakan legalitas asosisasi untuk melakukan pra musyawarah karena tidak dihadiri oleh Perwakilan Pansel Kabupaten, dan dalam kesempatan itu Semuel Kambuaya menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi secara lisan namun setelah kami melakukan kordinasi ke salah satu Pansel DPRK Kabupaten Maybrat terkait dengan keabsahan dari ASTOSSA yang menyelenggarakan pra musyawarah tersebut, anggota pansel menyampaikan bahwa itu tidak sah, karena yang harus menyelenggarakan musyarawah adalah LMA yang ditunjuk oleh Pansel Kabupaten.

Lanjut pada tanggal 4 Desember 2024, bertempat di Kampung Jitmau Distrik Aitinyo Raya kembali dilakukan pra musyawarah masyarakat adat dalam rangka pengusulan calon anggota DPRK Otsus Periode 2024-2029 dari Sub Suku Aitinyo Raya yang dilakukan oleh ASTOSSA yang digagas Semuel Kambuaya. Dan yang hadir 10 tokoh dari Distrik Aitinyo Raya dan Aitinyo Utara yang tergaubung dalam tim 25 yang yang juga merupakan bagian dari asosiasi tersebut dan mereka mengusulkan mengusulkan 2 nama yaitu Novita Nelce Iek dan Nikson Isir, namun pelaksanaan musyawarah tersebut tidak semua tokoh hadir sehingga  pelaksanaan musyawarah adat pengusulan anggota DPRK wilayah Aitnyo dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 dalam musyawarah itu juga terdapat keberatan dari tokoh Distrik Aitinyo Utara mengatakan bahwa rapat pra musyawarah tersebut tidak pernah melibatkan atau mengundang para tokoh tersebut.

Kami melihat proses pelaksanaan musyawarah adat dalam rangka pengusulan calon anggota DPRK Ostsus wilayah Aitinyo yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024, di Kantor Kampung Tehak Kecil Distrik Aitinyo yang di hadiri 25 tokoh yang merupakan anggota dari Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo (ASTOSSA).

Dari 9 bakal calon anggota DPRK yang diusulkan untuk dipilih oleh 25 tokoh, Semuel Kambuaya memperoleh suara terbanyak yaitu 18 suara, karena dari sejak awal pra msuaywarah selalu difasilitasi oleh Semuel Kambuaya yang merupakan penggas dan pendiri dari ASTOSSA.

Terhadap 25 tokoh yang ditetapkan memiliki hak suara pada musyawarah adat di Aitinyo Raya tidak memiiliki kedudukan hukum atau legalitas hukum karena asosiasi tokoh sub suku Aitinyo tidak memilik legalitas hukum, 25 tokoh ini merupakan tim independen yang dibentuk untuk memberikan dukungan kepada Kornelius Kambu sebagai calon bupati Maybrat dari Aitinyo.

Perolehan suara Semuel Kambuaya sebanyak 18 suara merupakan hal yang telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif, karena proses pra musyawarah tersebut dilakukan oleh Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo yang digagas oleh Semuel Kambuaya.

Kemudian Semuel Kambuaya memfasilitasi kegiatan pra musyawarah baik pada tanggal 9 November 2024 di Yaksoro maupun 4 Desember 2024 di Kampung Jitmau, hingga musyarawah semuanya difasilitasi oleh Semuel Kambuaya.

Topan Baho yang berkeberatan menyampaikan didepan forum musyawarah mempertanyakan kepada Pansel terkait dengan lembaga masyarakat adat mana yang harus melakukan pra musyawarah? Mengapa harus ASTOSSA yang tidak memiliki legalitas hukum yang menyelenggarakan pra musyawarah, sedangkan di Kabupaten Maybrat terdapat lembaga masyarakat “WANU SAU” yang memiliki legalitas hukum tidak melakukan pra musyawarah dan musyawarah?

Terkait perwakilan sub suku di wilayah Aitinyo ada 2 (dua) sub suku yaitu sub Suku I Mate yang mencakup Distrik Aitinyo dan Aitinyo Tengah dan sub suku “Tu” mencakup Distrik Aitinyo Barat, Aitinyo Raya dan Aitinyo Utara dan Semuel Kambuaya bukan merupakan perwakilan dari sub suku I Mate maupun sub suku Tu yang berada di wilayah Aitinyo Raya tetapi yang bersangkutan  berasal dari sub suku yang ada di Ayamaru sehingga Semuel Kambuaya harus mengikuti proses seleksi di wilayah Ayamaru.

Pelaksanaan musyawarah adat pengusulan calon anggota DPRK ostsus wilayah Aitinyo pada tanggal 17 Desember 2024, di kampung Tehak Distrik Aitinyo difasilitasi oleh Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo ( ASTOSSA ) bukan pansel atau Kesbangpol Kabupaten Maybrat sehingga tidak sesuai dengan ketenutan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bersama ini kami sampaikan kepada Panitia Seleksi DPRK Otsus Kabupaten Maybrat hal-hal sebagai berikut :

  1. Kami meminta kepada Panitia Seleksi DPRK Kabupaten Maybrat untuk membatalkan hasil musyawarah calon anggota DPRK Otsus Periode 2024-2029 wilayah Subsuku Aitinyo yang difasilitasi oleh Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo ( ASTOSSA) karena tidak memiliki legalitas hukum dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
  2. Kami memberikan dukungan kepada Saudara Semuel Kambuaya sebagaimana hasil perolehan suaranya sebanyak 18 suara.
  3. Kami meminta kepada Panitia Seleksi DPRK Otsus Kabupaten Maybrat untuk menunjukan lembaga masyarkat adat yang independen dalam melakukan musyawarah adat yang tidak melibatkan 25 tokoh yang berada dalam Asosiasi Tokoh Sub Suku Aitinyo.

Demikian penyampaian keberatan kami atas pelaksanaan musyawarah adat calon anggota DPRK Otsus Kabupaten wilayah Aiitnyo. (ones semunya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here