SORONG, mediabetewnews.com – Persoalan terkait pernyataan Yanto Amus Ijie di media online yang dinilai telah melecehkan Suku Besar Saereri Sorong Raya dan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor hari ini, Rabu 19 April 2023 dibawa ke tanah hukum.
Keinginan untuk melaporkan Yanto Amus Ijie ke Polresta Kota Sorong adalah kesepakatan bersama yang diambil dalam Pertemuan Akbar Suku Suku Besar Wilayah Adat Saereri Provinsi Papua Barat Daya. Pertemuan ini dihadiri juga oleh Ketua DAP Wilayah III Doberay dan perwakilan dari Suku Besar Betew, Suku Besar Wardo dan Suku Besar Usba yang adalah Suku Suku besar asli dari Kabupaten Raja Ampat.
Dari pantauan media ini dilapangan, alasan kuat untuk melaporkan Yanto Amus Ijie ke Polresta Kota Sorong adalah telah melecehkan nama Suku Besar Saereri dan Ketua DAP Wilayah III Doberay dan menurut ketentuan hukum telah melanggar Undang-Undang ITE, Pencemaran nama baik, pelecehan dan semuanya telah memenuhi unsur sehingga pantas untuk dipidanakan.
“Pengacaran dari Dewan Adat sudah ada dan siap untuk mendampingi kami besok untuk membuat Laporan Polisi di Polresta Sorong Kota,” ungkap Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay. (jd)