SORONG, mediabetewnews.com – Praktisi hukum Papua Barat Daya, Arfan Peretoka, SH, MH mengatakan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu jangan takut untuk menerbitkan surat penetapan anggota DPR Otonomi Khusus (Otsus) periode 2025-2030.
“Gubernur Papua Barat Daya jangan merasa takut untuk menerbitkan surat ketetapan anggota DPR Otsus yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) karena tekanan atau permasalahan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura,” ujar Arfan melalui sambungan teleponnya, Jakarta-Sorong, Sabtu (15 Maret 2025).
Dikatakan Arfan, kalau Gubernur tidak menerbitkan surat penetapan maka Masyarakat akan bertanya mengapa sampai sekarang ini gubernur belum mengeluarkan surat penetapan, maka akan timbul persepsi yang kurang baik dari Masyarakat kepada gubernur.
Dijelaskan Arfan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 pasal 79 sudah sangat jelas menjelaskan terkait penetapan dan pengesahan anggota DPRP mekanisme pengangkatan atau yang dikenal dengan DPR Otsus, yang mana pada ayat (7) menyatakan bahwa Gubernur mengusulkan pengesahan pengangkatan anggota DPRP kepada Menteri sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipertegas lagi pada ayat (8) yang menyatakan Gubernur mengusulkan pengesahan pengangkatan anggota DPRP kepada Menteri sesuai dengan Keputusan Pansel sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Oleh karena itu kata Arfan, gubernur harus segera menerbitkan surat pengesahan agar Menteri Dalam Negeri dapat menerbitkan Surat Keputusan pelantikan, namun kalau tidak juga diterbitkan surat pengesahan maka Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih dengan melakukan penetapan, pengesahan dan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel provinsi seperti yag termuat dalam pasal 80 PP Nomor 106 tahun 2021 yang berbunyi, Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi.
Namun lanjut Arfan, sangat disayangkan sekali bila sampai Menteri Dalam Negeri sampai mengambil alih permasalah ini, bagaimana citra gubernur Papua Barat Daya yang baru saja dimata pemerintah pusat.
“Saya yakin gubernur Papua Barat Daya adalah orang baik dan mengerti akan prosedur pemerintahan sehingga pasti dalam waktu dekat gubernur akan menerbitkan surat pengesahan tersebut, karena memang semua Masyarakat sementara menunggu pelantikan anggota DPR Otsus,” ujar Arfan.
Ketika disinggung terkait adanya gugatan di PTUN Jayapura, Arfan mengatakan, kita menghargai setiap usaha hukum yang dilakukan oleh calon yang tidak puas dengan putusan Pansel namun permasalahan hukum tidak dapat menghalagi proses tahapan. Jadi silahkan proses hukum jalan pelantikan juga harus dilaksanakan karena waktu yang ditentukan dalam tahapan sudah terlambat sangat jauh. (jason)