Home Lintas Papua GEMPHA PBD : Dikdukcapil Harus Selektif Mengeluarkan e-KTP Kepada Penduduk Yang...

GEMPHA PBD : Dikdukcapil Harus Selektif Mengeluarkan e-KTP Kepada Penduduk Yang Baru Datang Ke Tanah Papua

29
0
SHARE

SORONG, – Kondisi populasi penduduk Orang Asli Papua (OAP) yang berkulit hitam dan  rambut keriting akhir-akhir ini terlihat sedikit sekali dibanding saudara Nusantara (non Papua) di hampir seluruh Tanah Papua terlebih khusus di Provinsi Papua Barat Daya. Ini dikarenakan pemerintah daerah dengan mudah memberikan atau menerbitkan Surat Tanda Penduduk (KTP) kepada mereka yang baru saja datang dan tinggal di Papua. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pejuang Hak Adat (GEMPHA) Papua Barat daya,Yeheskel Kalasuat melalui releasenya yang diterima media ini, Sabtu 13 April 2024.

Dikatakan Yeheskel, dengan mudahnya mendapatkan KTP membuat penduduk nusantara sangat suka untuk datang dan tinggal di Papua karena kemudahan untuk mendapat dokumen kependudukan.

Oleh karena itu lanjut Yeheskel, pemberian dokumen kependudukan (KTP) oleh pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya harus lebih diperketat lagi kalau tidak maka masyarakat nusantara akan berbondong-bondong datang dan tinggal dengan seenaknya saja.

“Penduduk yang datang dengan membawa surat pindah jangan langsung diberikan KTP yang definitive tetapi kalau boleh diberikan surat keterangan tinggal (Surat Domisili) untuk beberapa bulan sebelum diterbitkan KTP yang asli,” terang Yeheskel.

Lebih lanjut Yeheskel menambahkan, hal ini juga membuat keresahan di tengah kehidupan masyarakat asli Papua yang selama ini hidup aman dan tenteram. Namun dengan meningkatnya jumlah penduduk nusantara di Papua membuat angka kriminalitas dan kemiskinan di Papua meningkat tajam di tengah masyarakat.

“Saya mau katakan bahwa ini merupakan bahan refleksi bagi kita semua karena hal seperti ini merupakan satu bentuk yang dapat diduga sebagai bentuk kejahatan yang sistematis dan terencana terhadap suatu bangsa atau ras ( kejahatan genosida),” tegas Yeheskel.

Oleh karena itu kata Yeheskel, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkewenangan dan bertanggung jawab untuk  mengantur tata cara mengeluarkan KTP elektrik (e-KTP) bagi orang-orang yang baru datang dari luar  Papua Barat Daya.

Dikatakan Yeheskel, Pemerintah Provinsi   Papua Barat Daya dapat bersenergi dengan pemerintah kota/kabupaten ditinjau dari  aspek demografi dari tiga daerah bawahan yakni Kota  Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat terlihat jumlah populasi penduduk  OAP jauh lebih sedikit disbanding jumlah penduduk nusantara (Non Papua).

“Kami mengusulkan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera mengambil langka penegakan serius, kalau tidak akibatnya peluang kerja, bagi masyarakat asli papua diatas tnah mereka sendiri semakin tidak diharapakan,” pungkas Yeheskel. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here