Beranda Lintas Papua Fopera: Efisiensi Anggaran Menabrak UU Otonomi Khusus

Fopera: Efisiensi Anggaran Menabrak UU Otonomi Khusus

99
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menilai, kebijakan pemerintah terkait Efisiensi anggaran seharusnya tidak berlaku di daerah yang berstatus Otonomi Khusus (Otsus).

” Sumber penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) jelas di atur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua Pasal 34 Huruf a, b dan e,” kata Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Kamis, 10 April 2025.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, hal yang sama juga di atur di dalam Keppres dan Inpres serta PMK Menteri Keuangan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang efisiensi anggaran tidak bisa bertentangan plafon anggaran yang ditetapkan dalam UU Otsus

” Pak Mendagri Tito Karnavian ibu Menke Sri Mulyani dapat memberikan telahan kepada Presiden bahwa sumber penerimaan Otsus 2,25 persen dari total DAU nasional berlaku sampai tahun 2041,” ujarnya.

Yanto mengingatkan pemerintah bahwa angka 2,25 persen itu sifatnya final dan tidak ada tawar menawar, sekalipun situasi keuangan negara tidak baik-baik saja khusus daerah berstatus Otsus mendapat pengecualian.

” Kalau efisiensi anggaran otsus reguler yang bersumber dari total alokasi DAU nasional di potong maka UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua pasal 34 ayat 3 Huruf e dirubah dulu,” kata alumnus USTJ Jayapura ini.

Dia menekankan, sepanjang DAU nasional yang merupakan bagian dari APBN tidak mengalami perubahan atau penurunan maka penerimaan Otsus Papua yang sumbernya 2,25 persen dari DAU nasional wajib dilaksanakan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan efisiensi/pemangkasan.

” Keputusan pemerintah tentang efisiensi anggaran jangan menabrak UU Otsus Papua.
Pemerintah pusat harus konsisten laksanakan Otsus Papua dengan seadil-adilnya. Karena Otsus Papua diberikan dengan melihat historis masa lalu yang gelap,” ujarnya.

Yanto berharap agar otsus menjadi sumber energi masa depan Papua yang lebih baik. Pemerintah pusat jangan lagi mengulangi kesalahan masa lalu.

” Otonomi khusus adalah harapan baru bagi masa depan Papua yang lebih terang,” tutupnya. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here