Home Lintas Papua Filep Mayor : Abner Jitmau Jangan Buat Pernyataan Tanpa Bukti Dan Fakta

Filep Mayor : Abner Jitmau Jangan Buat Pernyataan Tanpa Bukti Dan Fakta

59
0
SHARE

SORONG, – Pernyataan politikus senior Abner Jitmau didepan pimpinan dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dinilai intelektual muda Papua Barat Daya, DR Filep Y. S Mayor, SE, M.Si sangatlah berlebihan  dan tidak berdasar sekali.

“Saya menilai pernyataan Abner Jitmau dalam forum kepartaian sangatlah berlebihan sekali karena yang dikritisi adalah seorang pejabat publik yang notabene adalah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya.Apakah yang disampaikan oleh Abner Jitmau itu mempunyai dasar yang kuat dan mempunyai bukti yang sah secara hukum kalau tidak punya bukti jangan asal bunyi (Asbun) saja,” ungkap Filep Mayor saat ditemui media ini kediamannya, Jumat (27/10) siang tadi.

Dikatakan Filep, pernyataan Abner Jitmau yang mengatakan Pj Gubernur Papua Barat Daya adalah kader Partai Demokrat murni, apakah Abner Jitmau mempunyai bukti seperti SK Kepengurusan, KTA dan mungkin ada bukti lain untuk memperkuat pernyataannya.

Lanjut Filep, sangatlah disayangkan kalau pernyataan Abner Jitmau yang adalah seorang politikus senior dari pertai penguasa berbicara tanpa bukti. Mungkin ini hanya trik yang digunakan  untuk mencari panggung atau popularitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu juga Abner Jitmau dengan suara lantang didepan  petinggi PDI Perjuangan menuduh Pj Gubernur Papua Barat Daya bersama Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini sudah merusak reputasi dan nama baik dari Pj Gubernur Papua Barat Daya yang tidak tahu apa-apa dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Gubernur Papua nonaktif.

“Tudingan yang dilontarkan Abner Jitmau sudah menjustice Pj Gubernur Papua Barat Daya sebagai seorang yang terlibat langsung melakukan tindak pidana korupsi bersama Lukas Enembe. Apakah tudingan tersebut mempunyai bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan ketika Pj Gubernur Papua Barat Daya beserta keluarga membuat laporan polisi,” ujar alumnus Universitas Hassanudin, Makassar ini.

Dikatakan Filep, dengan dua alasan yang tidak jelas itu Abner Jitmau ingin meminta kepada pemerintah pusat untuk menggantikan Pj Gubernur Papua Barat Daya dinilai alumnus Universitas Hasanudin Makassar ini sangatlah berlebihan karena untuk mengantikan seorang Penjabat gubernur adalah kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri namun demikian semua harus melalui penilaian yang bukan hanya main ganti seperti yang diinginkan Abner Jitmau.

“Kita tidak berhak termasuk Abner Jitmau untuk memberikan penilaian dan mengusulkan pergantian karena ada lembaga yang bertugas untuk menilai kinerja dari seorang Penjabat Gubernur, kalau lembaga tersebut menyatakan kinerja dari Penjabat Gubernur termasuk Pj Gubernur Papua Barat Daya masih baik dan tidak mempunyai masalah maka siapapun dia tidak dapat menggantikan Pj Gubernur,” pungkas Filep. (jd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here