SORONG, mediabetewnews.com – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay adalah rumah besar masyarakat adat Papua yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sangat mendukung langkah masyarakat adat Moi dari 14 distrik di Kabupaten Sorong yang menolak kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat untuk beroperasi di wilayah tanah adat Malamoi. Demikian dikatakan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay (Papua Barat dan Papua Barat Daya), Paul Finsen Mayor, S.IP, CM NNLP kepada media ini di Kantor Peradilan Adat Papua, Jalan Pendidikan Km 8, Lorong V Jalan Tanjung Pamali, Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (19/7) siang.
“Dewan Adat mendukung penolakan kehadiran PT Hutan Hijau Papua Barat oleh masyarakat adat dari 14 distrik karena dewan adat mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan manusia, hutan dan sumber daya alam,” ungkap Paul.
Lebih lanjut Paul menambahkan, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat Moi terhadap PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) sangatlah berdasar karena dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong, Bab IX pasal 1-4 yang menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Moi berhak untuk menentukan pembangunan mereka sesuai budaya masyarakat hukum adat Moi karena apabila PT HHP diberikan ijin sama saja pemerintah sengaja ingin ‘membunuh’ masyarakat adat Moi dengan menghilangkan mata pencaharian mereka karena hutan merupakan sumber penghasilan mereka.
Oleh karena itu kata Paul, pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kehutanan Republik Indonesia tidak boleh menerbitkan surat ijin operasional bagi PT HHPB yang ingin beroperasi di tanah adat masyarakat adat Moi.
“Pemerintah harus menyelamatkan warganya bukan harus menerima perusahaan yang kedepannya akan menyengsarakan masyarakat, sehingga dengan tegas saya sampaikan bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat Moi dengan tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan PT HHPB mulai dari pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sampai dengan penerbitan ijin operasional,” tegas Paul. (Jason)